Keuangan

Heboh Pajak Tiket Konser Coldplay Tinggi, Ini Tanggapan DJP

Jakarta – Band asal Inggris Coldplay dipastikan akan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Namun, beredar kabar di media sosial Twitter bahwa harga tiket konser Coldplay akan dikenai pajak sebesar 15% dan fee 5%, sehingga harganya melambung tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pengaturan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Artinya, DJP tidak mengatur masalah pajak tiket konser Coldplay.

“Memang ini UU HKPD kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN karena itu sudah objek, kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jad,i kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana, dan realisasinya pun kita gak ngerti,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing DJP, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca juga: BCA jadi Official Partner Konser Coldplay, Yuk! Cek Harga Tiketnya

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menegaskan, bahwa pajak hiburan sudah diatur di dalam UU HKPD, sehingga DJP tidak mengatur lagi di UU PPN.

Namun, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, seperti sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.

“Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri Keuangan di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting,” jelas Yon.

Berikut kategori tiket konser Coldplay dan perkiraan harga setelah dikenakan pajak:

1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp11 juta menjadi Rp13,2 juta

2. My Universe (Festival) Rp5,7 juta menjadi Rp6,8 juta

3. CAT (Numbered Seating) Rp5 juta menjadi Rp6 juta

4. Festival (free standing) Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta

5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp4 juta menjadi Rp4,8 juta

6. CAT 3 (Numbered Seating) Rp3,25 juta menjadi Rp3,9 juta

7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta

8. CAT 5 (Numbered Seating) Rp1,75 juta menjadi Rp2,1 juta

9. CAT 6 (Numbered Seating) Rp1,25 juta menjadi Rp1,5 juta

10. CAT 7 (Numbered Seating) Rp1,25 juta menjadi Rp1,5 juta

11. CAT 8 (Numbered Seating) Rp 800 ribu menjadi Rp966.000

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

7 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

13 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

24 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

52 mins ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.204

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More

1 hour ago