Jakarta – Band asal Inggris Coldplay dipastikan akan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Namun, beredar kabar di media sosial Twitter bahwa harga tiket konser Coldplay akan dikenai pajak sebesar 15% dan fee 5%, sehingga harganya melambung tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pengaturan pajak hiburan tertuang dalam PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Artinya, DJP tidak mengatur masalah pajak tiket konser Coldplay.
“Memang ini UU HKPD kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN karena itu sudah objek, kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jad,i kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana, dan realisasinya pun kita gak ngerti,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing DJP, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: BCA jadi Official Partner Konser Coldplay, Yuk! Cek Harga Tiketnya
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menegaskan, bahwa pajak hiburan sudah diatur di dalam UU HKPD, sehingga DJP tidak mengatur lagi di UU PPN.
Namun, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, seperti sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
“Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri Keuangan di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di DJP juga sangat penting,” jelas Yon.
Berikut kategori tiket konser Coldplay dan perkiraan harga setelah dikenakan pajak:
1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp11 juta menjadi Rp13,2 juta
2. My Universe (Festival) Rp5,7 juta menjadi Rp6,8 juta
3. CAT (Numbered Seating) Rp5 juta menjadi Rp6 juta
4. Festival (free standing) Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta
5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp4 juta menjadi Rp4,8 juta
6. CAT 3 (Numbered Seating) Rp3,25 juta menjadi Rp3,9 juta
7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta
8. CAT 5 (Numbered Seating) Rp1,75 juta menjadi Rp2,1 juta
9. CAT 6 (Numbered Seating) Rp1,25 juta menjadi Rp1,5 juta
10. CAT 7 (Numbered Seating) Rp1,25 juta menjadi Rp1,5 juta
11. CAT 8 (Numbered Seating) Rp 800 ribu menjadi Rp966.000
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More