Keuangan

Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Diklaim Menghemat Rp364 Miliar

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, penerapan tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Katarak, Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dapat menghemat anggaran sekitar Rp364 miliar hingga akhir tahun.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief, menilai angka tersebut dapat terwujud bila ketiga aturan tersebut dapat dilaksanakan pada Juli tahun ini.

“Efisiensi ini diharap menghemat Rp364 miliar,” kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Budi menambahkan, implementasi peraturan tersebut dapat memengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut lagi dirinya menyebut bila peraturan tersebut berlangsung diharap dapat menutup angka defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Sebelumnya Budi juga menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk Katarak, Persalinan dan Rehabilitasi Medik Fisioterapi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Pemberhentian Penjaminan 3 Layanan Kesehatan

“Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak kita mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. (*)

Suheriadi

Recent Posts

10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp1.793 Triliun

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden… Read More

12 mins ago

220 Saham Hijau, IHSG Dibuka Naik Tipis ke Level 7.559

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Rabu, 9 Oktober 2024, Indeks… Read More

2 hours ago

Begini Respons BEI Soal Prajogo Pangestu Borong Saham BREN

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan aksi Prajogo Pangestu yang… Read More

2 hours ago

Begini Solusi bagi Perusahaan Memodernisasi Aplikasi Secara Mudah

Jakarta – Harus diakui bahwa teknologi berkembang sangat cepat. Contohnya di industri perbankan. Jika dulu… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, AGRO, ASII, ISAT, MAPA Direkomendasikan

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

OJK Dorong Peningkatan Literasi Pasar Modal ke Anggota Polri

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh stakeholder pasar modal berkomitmen untuk terus mendorong… Read More

4 hours ago