Tips & Trick

Tiga Langkah Mudah Menjaga Reputasi Perusahaan

Jakarta – Perusahaan penyedia jasa, sebut saja broker, asuransi, distribusi ataupun manufaktur selalu memiliki risiko digugat oleh klien. Padahal reputasi merupakan hal penting dan menentukan perkembangan bisnis ke depannya.

Kasus gugat menggugat sebenarnya hal lumrah dalam dunia bisnis, bila ada sebuah pertikaian yang tak ada penyelesaiannya. Padahal bila kasusnya sudah ramai dibicarakan orang, akan berpengaruh ke reputasi perusahaan.

Reputasi sendiri merupakan intangible asset, tak terlihat namun teramat penting bagi sebuah perusahaan.

Reputasi bagus tentu saja akan  mempengaruhi kepuasan pelanggan, loyalitas pelanggan bahkan akan mempengaruhi kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Kredibilitas memang menjadi poin kunci dalam sebuah reputasi. Atau ringkasnya,sebagai jaminanatas sebuah pelayanan perusahaan kepada konsumen.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk menjaga agar tetap memiliki reputasi yang baik.

1. Identifikasi masalah terkait reputasi

Perusahaan harus mampu menjaga reputasi dengan cara mampu melakukan identifikasi hal-hal yang akan merusak reputasi sebuah perusahaan. Misalnya ingkar janji atas sebuah perjanjian atau kerjasama dengan perusahaan lain.

2. Respon perusahaan

Harus diketahui juga secara pasti bagaimana selama ini perusahaan merespon keluhan pelanggan. Apakah sudah tertangani dengan baik atau malah sering diabaikan?

3. Memanfaatkan media sosial

Hampir semua perusahaan sudah menggunakan media sosialnya untuk membangun reputasi yang baik. Manfaatkan dengan baik media sosial untuk mengatsi segala persoalan konsumen agar tak sampai ke tingkat gugatan yang merugikan perusahaan baik dari sisi citra perusahaan hingga biaya kasus.

Masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat reputasi perusahaan terkelola dengan baik. Namun tetap ada baiknya perusahaan memiliki produk asuransi yang juga ikut menjamin teratasinya persolan reputasi ini bila suatu saat terjadi perselisihan dengan pihak lain.

Saat ini Tugu Insurance juga sudah memiliki produk perlindungan Professional Indemnity Insurance. Dengan memiliki polis asuransi ini, perusahaan akan terlindungi bila mengalami kerugian akibat sejumlah gugatan yang bisa menyebabkan kerugian.

Proteksi yang diberikan juga mencakup tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi, bila memang harus membayar sejumlah dana akibat gugatan. Untuk informasi lebih detail bisa hubungi tugu.com. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More

7 hours ago

Kadin Bidik Peningkatan Investasi Lewat Integrasi Asia Pasifik di ABAC Meeting I 2026

Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More

8 hours ago

Perluas Akses Investasi Nasabah, Maybank AM Luncurkan Tiga Reksa Dana Anyar

Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More

9 hours ago

BTN Bukukan Laba Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Tumbuh 16,4 Persen

Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More

9 hours ago

Deretan Emiten Big Caps dengan Free Float di Bawah 15 Persen, Ada Siapa Saja?

Poin Penting BEI menaikkan porsi saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan… Read More

12 hours ago

Thomas Resmi Jadi DG BI, Wamenkeu Suahasil dan Juda Harap Kolaborasi Makin Erat

Poin Penting Thomas Djiwandono resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031 oleh MA, menggantikan… Read More

12 hours ago