News Update

Tiga Kriteria Fintech Bisa Jadi Kolabolator Penyaluran Dana PEN

Jakarta – Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending dapat menjadi kolabolator untuk mempercepat penyaluran stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena proses bisnisnya yang telah terbiasa menjadi “penyalur” dana dari lender ke borrower. Itu artinya, sama seperti penyaluran dana dari pemerintah ke UMKM terdampak pandemi COVID-19.

“Namun, kita harus sadar, kalau ingin salurkan bantuan dana untuk UMKM yang sumber dananya dari pemerintah/APBN ada aturan hukumnya. Oleh karena itu, jika hendak melakukan penyaluran, fintech harus punya izin dan lihat kondisi atau kinerja platformnya,” kata Tris Yulianta, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam seminar virtual di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Tris menjelaskan, ada tiga kriteria fintech P2P lending yang direkomendasikan oleh OJK sebagai kolaborator penyaluran dana program PEN. Pertama, adalah platform berizin. Kedua, mempunyai permodalan memadai dan jangka panjang lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator. Keempat, tidak terkena hukum pindana, dan terakhir kualitas pinjaman dan kinerja platform bagus.

Sebagai informasi, menurut catatan Kadin Indonesia, hingga pertengahan Agustus realisasi anggaran program PEN baru mencapai Rp174,79 trilliun, atau 25,1% dari keseluruhan pagu anggaran yang sebesar Rp695,2 triliun. Hanya program perlindungan sosial yang realisasinya hingga 19 Agustus 2020 telah mencapai Rp93,18 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,7% dari pagu yang sebesar Rp203,91 triliun. Penyerapan di 5 sektor lainnya masih rendah, bahkan, di sektor pembiayaan korporasi progres penyerapan anggaran untuk pembiayaan korporasi masih 0%.

Percepatan penyaluran diperlukan mengingat dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kontraksi perekonomian nasional sebesar minus 5,32% pada Kuartal II 2020, disamping masih adanya finance gap di Indonesia yang menurut data World Bank sekitar Rp 1000 triliun per tahun. Sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, padahal UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia yakni berkontribusi 57% terhadap Gross Domestik Brutto (GDP) dan menyerap 97% tenaga kerja di Tanah Air. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

34 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

58 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

60 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago