Ilustrasi: Industri fintech di Tanah Air/istimewa
Jakarta – Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending dapat menjadi kolabolator untuk mempercepat penyaluran stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena proses bisnisnya yang telah terbiasa menjadi “penyalur” dana dari lender ke borrower. Itu artinya, sama seperti penyaluran dana dari pemerintah ke UMKM terdampak pandemi COVID-19.
“Namun, kita harus sadar, kalau ingin salurkan bantuan dana untuk UMKM yang sumber dananya dari pemerintah/APBN ada aturan hukumnya. Oleh karena itu, jika hendak melakukan penyaluran, fintech harus punya izin dan lihat kondisi atau kinerja platformnya,” kata Tris Yulianta, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam seminar virtual di Jakarta, Kamis 3 September 2020.
Tris menjelaskan, ada tiga kriteria fintech P2P lending yang direkomendasikan oleh OJK sebagai kolaborator penyaluran dana program PEN. Pertama, adalah platform berizin. Kedua, mempunyai permodalan memadai dan jangka panjang lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator. Keempat, tidak terkena hukum pindana, dan terakhir kualitas pinjaman dan kinerja platform bagus.
Sebagai informasi, menurut catatan Kadin Indonesia, hingga pertengahan Agustus realisasi anggaran program PEN baru mencapai Rp174,79 trilliun, atau 25,1% dari keseluruhan pagu anggaran yang sebesar Rp695,2 triliun. Hanya program perlindungan sosial yang realisasinya hingga 19 Agustus 2020 telah mencapai Rp93,18 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,7% dari pagu yang sebesar Rp203,91 triliun. Penyerapan di 5 sektor lainnya masih rendah, bahkan, di sektor pembiayaan korporasi progres penyerapan anggaran untuk pembiayaan korporasi masih 0%.
Percepatan penyaluran diperlukan mengingat dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kontraksi perekonomian nasional sebesar minus 5,32% pada Kuartal II 2020, disamping masih adanya finance gap di Indonesia yang menurut data World Bank sekitar Rp 1000 triliun per tahun. Sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, padahal UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia yakni berkontribusi 57% terhadap Gross Domestik Brutto (GDP) dan menyerap 97% tenaga kerja di Tanah Air. (*) Ayu Utami
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More