News Update

Tiga Kriteria Fintech Bisa Jadi Kolabolator Penyaluran Dana PEN

Jakarta – Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending dapat menjadi kolabolator untuk mempercepat penyaluran stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena proses bisnisnya yang telah terbiasa menjadi “penyalur” dana dari lender ke borrower. Itu artinya, sama seperti penyaluran dana dari pemerintah ke UMKM terdampak pandemi COVID-19.

“Namun, kita harus sadar, kalau ingin salurkan bantuan dana untuk UMKM yang sumber dananya dari pemerintah/APBN ada aturan hukumnya. Oleh karena itu, jika hendak melakukan penyaluran, fintech harus punya izin dan lihat kondisi atau kinerja platformnya,” kata Tris Yulianta, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam seminar virtual di Jakarta, Kamis 3 September 2020.

Tris menjelaskan, ada tiga kriteria fintech P2P lending yang direkomendasikan oleh OJK sebagai kolaborator penyaluran dana program PEN. Pertama, adalah platform berizin. Kedua, mempunyai permodalan memadai dan jangka panjang lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator. Keempat, tidak terkena hukum pindana, dan terakhir kualitas pinjaman dan kinerja platform bagus.

Sebagai informasi, menurut catatan Kadin Indonesia, hingga pertengahan Agustus realisasi anggaran program PEN baru mencapai Rp174,79 trilliun, atau 25,1% dari keseluruhan pagu anggaran yang sebesar Rp695,2 triliun. Hanya program perlindungan sosial yang realisasinya hingga 19 Agustus 2020 telah mencapai Rp93,18 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,7% dari pagu yang sebesar Rp203,91 triliun. Penyerapan di 5 sektor lainnya masih rendah, bahkan, di sektor pembiayaan korporasi progres penyerapan anggaran untuk pembiayaan korporasi masih 0%.

Percepatan penyaluran diperlukan mengingat dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan kontraksi perekonomian nasional sebesar minus 5,32% pada Kuartal II 2020, disamping masih adanya finance gap di Indonesia yang menurut data World Bank sekitar Rp 1000 triliun per tahun. Sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, padahal UMKM adalah penyangga utama perekonomian Indonesia yakni berkontribusi 57% terhadap Gross Domestik Brutto (GDP) dan menyerap 97% tenaga kerja di Tanah Air. (*) Ayu Utami

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

5 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

10 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

10 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

10 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

10 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

11 hours ago