Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitik beratkan pada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan. Pernyataan ini dingkapkan Jokwi saat memberikan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia pada sidang bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Tiga fokus itu adalah, pertama, percepatan pembangunan infrastruktur. Kedua, penyiapan kapasita sproduktif dan Sumber Daya Manusia. Dan Ketiga adalah deregulasi dan debirokratisasi
Tiga langkah ini, menurutnya, menjadi langkah terobosan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan kesenjangan sosial.
Namun, Jokowi mengakui bahwa pembangunan infrastruktur fisik saja belum cukup, untuk itu, Indonesia harus bisa meningkatkan daya saing dalam kompetusu global. “Jangan hanya menjadi penonton dalam perlombaan ekonomi global, Indonesia harus ikut berlomba dan harus menjadi pemenang” ujarnya.
Selain itu, yang juga penting adalah perluasan akses masyarakat pada kegiatan ekonomi produktif. Caranya, dengan mendorong kemajuan dan produktifitas sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 22% menjadi 12% pada 2015 dan turun lagi menjadi 9% pada 2016” terang Jokowi. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More