News Update

Tiga Bank BUMN Siap Edarkan Kartu Tani Ke Beberapa Wilayah

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji rencana transformasi subsidi pupuk menjadi subsidi langsung untuk petani. Program subsidi langsung ini dilakuan melalui Kartu Tani yang bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran kepada petani.

“Hari ini kita akan bahas mengenai transformasi subsidi pupuk, kita akan bahas sudah sampai mana capaiannya di Pulau Jawa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.

Dia menjelaskan, Penggunaan Kartu Tani ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan pupuk. Melalui kartu tani, penyerapan dan distribusi pupuk dapat terpantau. Adapun progress Kartu Tani di Pulau Jawa per akhir September 2017 sudah mencapai 97 persen.

Sementara itu, untuk bank penerbit Kartu Tani terdiri dari 3 (tiga) bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk Banten, Yogyakarta dan Jawa Tengah. Bank Mandiri di Jawa Barat, dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk Jawa Timur.

Di tempat yang sama Menteri BUMN Rini Soemarno melaporkan, bentuk implementasi yang dilakukan bersama Kementerian Pertanian yakni pendistribusian Kartu Tani sebagai media penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kabupaten Ciamis.

“Ke depan kita akan mengintegrasikan kartu tani yang didistribusikan dengan program kewirausahaan pertanian, penyaluran KUR, dan asuransi pertanian,” ucap Rini.

Implementasi kartu tani diharapkan dapat memperbaiki database petani agar menjadi lebih akurat dan terintegrasi. Serta, mengetahui informasi luas lahan pertanian per wilayah dan menetapkan kebijakan berdasarkan perkiraan hasil panen.

Sementara itu, terdapat 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan kartu tani yaitu payung hukum, penyuluhan pertanian, perluasan kartu tani, koordinasi antar bank pelaksana, dan phase out subsidi pupuk.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, bahwa akan segera disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait payung hukum Kartu Tani. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

4 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

9 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

11 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

21 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago