News Update

Tiga Bank BUMN dan PLN Tandatangani Kontrak Hedging

Jakarta – Tiga Bank BUMN yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Bank BRI, PT Bank BNI, dan satu perusahaan BUMN yakni PT PLN melakukan penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai derivatif dengan Bank Indonesia (BI) yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.

Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Staf Khusus Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, Kepala Divisi Tresury PT PLN, Kepala Divisi Treasury BRI, Edi Masrianto, Kepala Divisi Treasury BNI Fery Andajaya, dan SVP Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin di Gedung BI, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh 4 (empat) perusahaan BUMN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lainnya. Menurutnya, BI terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi BUMN.

“Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.

Untuk mendorong itu semua, BI menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN, dengan seluruh perusahaan BUMN. SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikanini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017 lalu.

“Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh BI dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara,” katanya.

Dia menjelaskan, SOP tersebut telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.

Lebih lanjut dia menilai. Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan.

“Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

7 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

7 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

10 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

11 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

12 hours ago