Jakarta – Tiga Bank BUMN yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Bank BRI, PT Bank BNI, dan satu perusahaan BUMN yakni PT PLN melakukan penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai derivatif dengan Bank Indonesia (BI) yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai.
Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, Staf Khusus Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol, Kepala Divisi Tresury PT PLN, Kepala Divisi Treasury BRI, Edi Masrianto, Kepala Divisi Treasury BNI Fery Andajaya, dan SVP Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin di Gedung BI, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penandatanganan kontrak transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh 4 (empat) perusahaan BUMN ini akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lainnya. Menurutnya, BI terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi BUMN.
“Transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Untuk mendorong itu semua, BI menyelenggarakan sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai BUMN, dengan seluruh perusahaan BUMN. SOP Transaksi Lindung Nilai (SOP Hedging) yang disosialisasikanini merupakan pedoman yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN pada tanggal 5 Juli 2017 lalu.
“Untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh BUMN, SOP disusun oleh BI dan Kementerian BUMN, bekerja sama dengan aparat hukum dan auditor negara,” katanya.
Dia menjelaskan, SOP tersebut telah mengakomodasi mekanisme lindung nilai dengan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar atau suku bunga. Salah satu yang tercakup adalah transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.
Lebih lanjut dia menilai. Transaksi lindung nilai semakin penting dilakukan di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembiayaan infrastruktur tidak hanya berasal dari pendanaan dalam negeri, tapi juga luar negeri. Dalam pengelolaan risiko nilai tukar, lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangat diperlukan.
“Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai,” tutupnya. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More