Categories: Perbankan

Tiga Bank BUMN Bicara Soal Insentif NIM Rendah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang insentif bagi bank yang meningkatkan efisiensinya. Berbagai insentif telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan Net Interest Margin (NIM/ Marjin Bunga Bersih) serendah mungkin.

Menyikapi hal tersebut, tiga bank BUMN yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai lokomotif di perbankan nasional, ikut berkomentar terkait insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya.

Kebijakan OJK yang tengah dikaji tersebut bertujuan agar bunga deposito dapat ditekan rendah, sehingga tidak terjadi kompetisi bunga deposito tinggi antar bank. Dengan begitu, maka diharapkan suku bunga kredit bisa ikut turun dengan tujuan dapat menopang perekonomian nasional.

“Jadi nurunin NIM itu yang penting adalah bunga kredit. Jadi takutnya ada gojolak dipasar kaya kemarin. Diharapkan sih sama dengan Thailand sekitar 7%. Harapannya secepat mungkin. Terakhir kalau gak salah arahannya single digit tahun ini. Jadi kendalanya adalah pemerintah mesti turunin bunga deposito,” ujarnya, di Tangerang, Rabu, 24 Februari 2016.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank BNI, Achmad Baiquni menyatakan, untuk mengeluarkan regulasi itu, pihak regulator harus terlebih dahulu berdiskusi dengan perbankan untuk membicarakan insentif seperti apa yang akan di dapat oleh perbankan. Sehingga, perbankan bisa menjalankan regulasi itu.

“Iya seperti yang dikatakan itu, kalau kita punya produk, proses perizinannyaa bisa cepat. Syarat lebih ringan, kalo kita buka kantor cabang juga ringan. Tapi ini kan proses, artinya melalui diskusi antara OJK dan industri perbankan,” ucap Baiquni.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa bicara banyak terkait dengan insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya, lantaran peraturan tersebut belum tentu akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Kan belum dibuat, inikan baru dirancang. Ada sih dikoran katanya nanti bisa mempermudah pembukaan kantor cabang baru. Tapi kan ini aturan belum ada,” papar Asmawi.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pernah mengatakan, insentif yang telah disiapkan OJK bagi bank yang bisa menekan NIM-nya serendah mungkin, akan segera dirilis pada bulan depan.

“Macam-macam berbagai macam kemudahan, apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya pada waktunya nanti akan kita ekspos rasanya dalam 3-4 minggu nih sedang kita siapkan mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar,” tegasnya.

Muliaman juga menuturkan, OJK tidak mengarahkan bank untuk mencapai target NIM tertentu, namun pemberian insentif berupa kemudahan-kemudahan dalam pembukaan cabang dan lain-lain. Namun, pemberian insentif akan disesuaikan dengan raihan NIM masing-masing bank, makin rendah NIM-nya, maka insentif yang diperoleh pun akan makin besar.

“Enggak ada target. Insentif bagi mereka yang bisa turunkan NIM, sehingga nanti bunga kredit ujungnya jadi single digit,” tutup dia. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

3 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

4 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

4 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

5 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

5 hours ago