Categories: Perbankan

Tiga Bank BUMN Bicara Soal Insentif NIM Rendah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang insentif bagi bank yang meningkatkan efisiensinya. Berbagai insentif telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan Net Interest Margin (NIM/ Marjin Bunga Bersih) serendah mungkin.

Menyikapi hal tersebut, tiga bank BUMN yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai lokomotif di perbankan nasional, ikut berkomentar terkait insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya.

Kebijakan OJK yang tengah dikaji tersebut bertujuan agar bunga deposito dapat ditekan rendah, sehingga tidak terjadi kompetisi bunga deposito tinggi antar bank. Dengan begitu, maka diharapkan suku bunga kredit bisa ikut turun dengan tujuan dapat menopang perekonomian nasional.

“Jadi nurunin NIM itu yang penting adalah bunga kredit. Jadi takutnya ada gojolak dipasar kaya kemarin. Diharapkan sih sama dengan Thailand sekitar 7%. Harapannya secepat mungkin. Terakhir kalau gak salah arahannya single digit tahun ini. Jadi kendalanya adalah pemerintah mesti turunin bunga deposito,” ujarnya, di Tangerang, Rabu, 24 Februari 2016.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank BNI, Achmad Baiquni menyatakan, untuk mengeluarkan regulasi itu, pihak regulator harus terlebih dahulu berdiskusi dengan perbankan untuk membicarakan insentif seperti apa yang akan di dapat oleh perbankan. Sehingga, perbankan bisa menjalankan regulasi itu.

“Iya seperti yang dikatakan itu, kalau kita punya produk, proses perizinannyaa bisa cepat. Syarat lebih ringan, kalo kita buka kantor cabang juga ringan. Tapi ini kan proses, artinya melalui diskusi antara OJK dan industri perbankan,” ucap Baiquni.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa bicara banyak terkait dengan insentif yang telah disiapkan OJK pada bank yang bisa menekan NIM-nya, lantaran peraturan tersebut belum tentu akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Kan belum dibuat, inikan baru dirancang. Ada sih dikoran katanya nanti bisa mempermudah pembukaan kantor cabang baru. Tapi kan ini aturan belum ada,” papar Asmawi.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pernah mengatakan, insentif yang telah disiapkan OJK bagi bank yang bisa menekan NIM-nya serendah mungkin, akan segera dirilis pada bulan depan.

“Macam-macam berbagai macam kemudahan, apa kemudahan mendirikan atau membuka kantor dan sebagainya pada waktunya nanti akan kita ekspos rasanya dalam 3-4 minggu nih sedang kita siapkan mudah-mudahan bulan depan aturannya sudah keluar,” tegasnya.

Muliaman juga menuturkan, OJK tidak mengarahkan bank untuk mencapai target NIM tertentu, namun pemberian insentif berupa kemudahan-kemudahan dalam pembukaan cabang dan lain-lain. Namun, pemberian insentif akan disesuaikan dengan raihan NIM masing-masing bank, makin rendah NIM-nya, maka insentif yang diperoleh pun akan makin besar.

“Enggak ada target. Insentif bagi mereka yang bisa turunkan NIM, sehingga nanti bunga kredit ujungnya jadi single digit,” tutup dia. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

29 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago