Keuangan

Tiga Alasan Investasi dan Fintech Ilegal Masih Marak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan tiga alasan investasi dan fintech illegal masih marak dan memakan korban di tengah pandemi COVID-19.

Pertama, menurut survei OJK akhir tahun 2019, dari sisi masyarakat secara umum tingkat literasi keuangannya relatif rendah, yaitu 38%. Sementara, tingkat inklusi keuangan sebesar 76%. Bahkan, tingkat literasi untuk pasar modal atau produk investasi lebih rendah lagi, yaitu 5%.

“Mereka (masyarakat) umumnya tidak paham konsep underlying investasi, tidak paham uang investasinya kemana, hanya percaya dari website atau transaksi virtual. Kemudian, mereka banyak yang tidak paham konsep bunga majemuk, tidak paham juga tentang konsep high risk high return. Masyarakat kadang suka terbuai dengan tawaran bunga dan imbal hasil tinggi tanpa resiko,” kata Tirta Segara, Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, dalam Webinar Infobank “Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal – Cara Berinvestasi dan Mencari Pendanaan Aman di Masa Pandemi”, Selasa, 13 April 2021.

Tirta melanjutkan, alasan kedua, yaitu penyalahgunaan kemajuan teknologi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Meskipun Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan investasi illegal, namun praktik investasi masih bermunculan silih berganti. 

“Kemajuan teknologi turut mendorong investasi dan fintech ilegal. Pembuatan atau replikasi situs penipuan menjadi lebih mudah dan murah karena teknologi. Terlebih, pelaku tidak harus punya kantor fisik, hanya sewa ruko, tetapi lingkup operasi sangat luas di berbagai daerah. Dengan perkembangan dunia digital, penawaran investasi illegal ditawarkan lintas border di luar wilayah NKRI sehingga sulit mengambil tindakan hukum,” lanjutnya.

Ketiga, menurut Tirta, OJK melihat adanya kecenderungan perilaku masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi. Kemudian, bagi kelompok masyarakat yang mencari pembiayaan atau sebagai peminjam, juga berperilaku kurang hati-hati dan berpikir panjang dengan meminjam biaya di luar batas kemampuan.

“Ada pengaduan kepada OJK kalua tidak mampu bayar hutangnya, setelah ditelusuri, mereka meminjam lebih dari 10 fintech. Bahkan, ada konsumen yang meminjam ke 40 fintech sekaligus dalam satu minggu,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

6 mins ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

2 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

3 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

3 hours ago

Menko Airlangga Ungkap Arah BBM B50, Ini Jadwal Implementasinya

Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More

4 hours ago

Memahami Produk Pinjaman Back to Back, Solusi Dana Cepat Tanpa Cairkan Deposito

Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More

4 hours ago