Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi), menindak 69 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memerintahkan semua perusahaan fintech ilegal menghentikan semua kegiatan usahanya. Sebelum itu, pihaknya sudah memanggil 69 perusahaan fintech ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berencana Blokir Rekening Fintech Ilegal
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus,” ujar Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Tongam menghimbau perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi agar menjadi perusahaan fintech resmi. Selain itu, terus mensosialisasi kepada masyarakat agar terkait fintech ilegal.
“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, salah satunya melalui situs OJK,” tutup Tongam. (Bagus)
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More