Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi), menindak 69 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memerintahkan semua perusahaan fintech ilegal menghentikan semua kegiatan usahanya. Sebelum itu, pihaknya sudah memanggil 69 perusahaan fintech ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berencana Blokir Rekening Fintech Ilegal
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus,” ujar Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Tongam menghimbau perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi agar menjadi perusahaan fintech resmi. Selain itu, terus mensosialisasi kepada masyarakat agar terkait fintech ilegal.
“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, salah satunya melalui situs OJK,” tutup Tongam. (Bagus)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More