Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi), menindak 69 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memerintahkan semua perusahaan fintech ilegal menghentikan semua kegiatan usahanya. Sebelum itu, pihaknya sudah memanggil 69 perusahaan fintech ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berencana Blokir Rekening Fintech Ilegal
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus,” ujar Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Tongam menghimbau perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi agar menjadi perusahaan fintech resmi. Selain itu, terus mensosialisasi kepada masyarakat agar terkait fintech ilegal.
“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, salah satunya melalui situs OJK,” tutup Tongam. (Bagus)
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More