Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi), menindak 69 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memerintahkan semua perusahaan fintech ilegal menghentikan semua kegiatan usahanya. Sebelum itu, pihaknya sudah memanggil 69 perusahaan fintech ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berencana Blokir Rekening Fintech Ilegal
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus,” ujar Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Tongam menghimbau perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi agar menjadi perusahaan fintech resmi. Selain itu, terus mensosialisasi kepada masyarakat agar terkait fintech ilegal.
“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, salah satunya melalui situs OJK,” tutup Tongam. (Bagus)
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More