Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi), menindak 69 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memerintahkan semua perusahaan fintech ilegal menghentikan semua kegiatan usahanya. Sebelum itu, pihaknya sudah memanggil 69 perusahaan fintech ilegal.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berencana Blokir Rekening Fintech Ilegal
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus,” ujar Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Tongam menghimbau perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran sebelum beroperasi agar menjadi perusahaan fintech resmi. Selain itu, terus mensosialisasi kepada masyarakat agar terkait fintech ilegal.
“Kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, salah satunya melalui situs OJK,” tutup Tongam. (Bagus)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More