Moneter dan Fiskal

THR dan Gaji Ke-13 Cair H-10 Lebaran, Cek Rinciannya

Jakarta – Pelaksanaan pemberian atau pencairan THR dan Gaji Ke-13 pada tahun ini direncanakan akan dilaksanakan pada H-10 Idul Fitri tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemudian, ia juga turut merinci pembagian THR tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pemberian THR tersebut diberikan terdiri dari yang pertama adalah untuk ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

“Kedua, diberikan kepada ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu sebanyak 527,4 ribu orang,” ucap Menkeu dalam Press Statement di Jakarta, 29 Maret 2023.

Kemudian yang ketiga sebagai penerima THR tahun 2023 adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan alokasi anggaran untuk THR terdapat dalam APBN Tahun Anggaran 2023, yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp11,7 triliun bagi ASN Pusat, Prajurit TNI-Polri dan Pejabat Negara.

Alokasi yang kedua, melalui dana alokasi umum (DAU), yaitu sekitar RP17,4 triliun bagi ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menambahkan dari masing-masing APBD Tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing Pemda.

Lalu, yang ketiga sumber pendanaan dari THR adalah pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan untuk menerima THR. 

Tidak hanya itu, PP tersebut juga mengatur aturan untuk pembayaran Gaji ke-13 dalam membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra putri keluarga ASN.

“Gaji Ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana Gaji Ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya.

Adapun, untuk pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji Ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menkeu yang bersumber dari APBN dan untuk APBD Pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP No.15/2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 3,39 Persen ke Level 7.207

Poin Penting IHSG menguat signifikan 3,39% ke level 7.207 pada sesi I, didorong sentimen positif… Read More

55 mins ago

Kemenkop dan MUI Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat lewat Koperasi Desa

Poin Penting Kemenkop dan MUI berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi berbasis syariah.… Read More

1 hour ago

Purbaya Ungkap Alasan Tahan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Poin Penting: Pemerintah menahan harga BBM subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perlambatan… Read More

2 hours ago

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

3 hours ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

4 hours ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

4 hours ago