Moneter dan Fiskal

THR dan Gaji ke-13 ASN Cuma Cair Segini

Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, dimana untuk tahun ini tidak sepenuhnya diberikan, dikarenakan tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, bahwa di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, masih terdapat risiko ketidakpastian global.

“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucap Menkeu dalam Press Statement di Jakarta, 29 Maret 2023.

Untuk THR ini pada 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak mendapatkan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing,” imbuhnya.

Adapun yang membedakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi yang masing-masing sebesar 50% bagi yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

9 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

14 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

17 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

22 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

22 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

24 hours ago