Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, dimana untuk tahun ini tidak sepenuhnya diberikan, dikarenakan tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, bahwa di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, masih terdapat risiko ketidakpastian global.
“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucap Menkeu dalam Press Statement di Jakarta, 29 Maret 2023.
Untuk THR ini pada 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak mendapatkan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun yang membedakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi yang masing-masing sebesar 50% bagi yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. (*)
Poin Penting: OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik meski terjadi eskalasi… Read More
Poin Penting IHSG sesi I turun tipis 0,04 persen ke level 7.437,80 dari pembukaan 7.440,91… Read More
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) membuka layanan operasional terbatas di sejumlah cabang selama libur… Read More
Poin Penting Puan Maharani mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengikuti fit and proper test calon Anggota DK Otoritas Jasa… Read More
Poin Penting Penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat dilakukan langsung di kantor cabang BRI,… Read More