Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, dimana untuk tahun ini tidak sepenuhnya diberikan, dikarenakan tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, bahwa di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, masih terdapat risiko ketidakpastian global.
“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucap Menkeu dalam Press Statement di Jakarta, 29 Maret 2023.
Untuk THR ini pada 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak mendapatkan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun yang membedakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi yang masing-masing sebesar 50% bagi yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. (*)
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More
Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More
Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More