Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, dimana untuk tahun ini tidak sepenuhnya diberikan, dikarenakan tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, bahwa di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, masih terdapat risiko ketidakpastian global.
“Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucap Menkeu dalam Press Statement di Jakarta, 29 Maret 2023.
Untuk THR ini pada 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak mendapatkan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun yang membedakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini adalah bagi guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi yang masing-masing sebesar 50% bagi yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More