Ilustrasi: THR Lebaran 2024/istimewa
Poin Penting:
Jakarta – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI-Polri, serta pensiunan PNS, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat dari realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan THR 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari
Dalam paparannya, Airlangga merinci alokasi THR 2026 dibagi ke sejumlah kelompok penerima.
Sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI/Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan alokasi Rp20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan memperoleh anggaran Rp12,7 triliun.
Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR Karyawan Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Airlangga menegaskan bahwa THR 2026 berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama,” kata dia.
Baca juga: BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran
Dengan demikian, aparatur negara akan menerima dua komponen berbeda dalam satu tahun anggaran, yakni THR menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai peraturan,” katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Menanggapi aspirasi sejumlah buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujar dia.
Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden
Kebijakan kenaikan THR 2026 sebesar 10 persen diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More
Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More
Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More
Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More
Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya… Read More