Moneter dan Fiskal

Thomas Djiwandono Tegaskan Sudah Mundur dari Gerindra per 31 Desember 2025

Poin Penting

  • Thomas Djiwandono menyatakan telah mundur dari Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025, termasuk tidak lagi berstatus sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  • Sejak Maret 2025, Thomas sudah tidak menjabat sebagai Bendahara Umum Gerindra, dengan alasan regenerasi setelah 17 tahun berkiprah.
  • Pengunduran diri tersebut ditegaskan sebagai komitmen terhadap independensi dan profesionalisme Bank Indonesia.

Jakarta – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Hal itu menjawab pertanyaan dari Fraksi partai Golkar Muhidin  M. Said saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI di DPR RI.

Muhidin menanyakan kepada Thomas apakah dirinya masih menjabat sebagai bendahara maupun anggota dari partai Gerindra.

“Pertama setelah saya baca riwayat hidup Bapak ini sangat luar biasa dan memang lagi mumpuni, cuma ada sedikit yang masih belum, sesuai UU. Bapak masih anggota bendahara Partai Gerindra, apakah Bapak sudah mengundurkan diri?,” tanya Muhidin.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon DG BI, Thomas Djiwandono Beberkan Strategi ‘GERAK’, Apa Itu?

Thomas menegaskan bahwa dirinya sejak Maret 2025 telah meminta izin untuk tidak lagi mengambil posisi sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra.

“Jawabannya tidak Pak. Itu sejak Maret 2025 sebenernya, di mana saya sudah tidak lagi, saya waktu itu memutuskan dan meminta izin waktu itu masih di Kemenkeu, untuk tidak jadi bendahara umum karena udah 17 tahun pak, jadi perlu ada regenerasi,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengkalrifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Baca juga: Calon DG BI Dicky Kartikoyono Beberkan Digitalisasi Pendorong Ekonomi RI

“Menambah itu, itu saya juga bukan anggota Gerindra 31 Desember 2025, dan ini adalah komitmen saya terhadap independensi BI. Kedua adalah rasa profesionalisme saya, yang perlu saya garis bawahi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab VIB Pasal 40 huruf d menyebutkan bahwa seorang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI ‘bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan’. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan tema “Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan” di Kantor Pusat KB Bank, Jakarta,… Read More

7 mins ago

Tragedi Bantargebang Terulang, Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 4 Orang

Poin Penting: Longsor gunungan sampah di Bantargebang menewaskan empat orang dan kembali menyoroti krisis pengelolaan… Read More

35 mins ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup pada Level 7.337

Poin Penting IHSG ditutup melemah 3,27 persen ke level 7.337 pada perdagangan 9 Maret 2026.… Read More

40 mins ago

Panglima TNI Siaga 1: Pasukan dan Alutsista Disiapkan, Ada Apa?

Poin Penting: Status Siaga 1 TNI merupakan tingkat kesiapan tertinggi di militer yang menandakan pasukan,… Read More

48 mins ago

Harga Minyak Sempat Tembus USD100 per Barel, Purbaya Buka Suara soal APBN dan BBM

Poin Penting Pemerintah akan mengevaluasi pergerakan harga minyak dunia selama satu bulan sebelum menentukan kebijakan… Read More

55 mins ago

RUPST BNI Sepakat Tebar Dividen Rp13,02 Triliun atau 65 Persen dari Laba 2025

Poin Penting RUPST BNI menyetujui pembagian dividen Rp13,02 triliun dari laba bersih 2025. Nilai tersebut… Read More

1 hour ago