Moneter dan Fiskal

Thomas Djiwandono Tegaskan Sudah Mundur dari Gerindra per 31 Desember 2025

Poin Penting

  • Thomas Djiwandono menyatakan telah mundur dari Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025, termasuk tidak lagi berstatus sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  • Sejak Maret 2025, Thomas sudah tidak menjabat sebagai Bendahara Umum Gerindra, dengan alasan regenerasi setelah 17 tahun berkiprah.
  • Pengunduran diri tersebut ditegaskan sebagai komitmen terhadap independensi dan profesionalisme Bank Indonesia.

Jakarta – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Hal itu menjawab pertanyaan dari Fraksi partai Golkar Muhidin  M. Said saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI di DPR RI.

Muhidin menanyakan kepada Thomas apakah dirinya masih menjabat sebagai bendahara maupun anggota dari partai Gerindra.

“Pertama setelah saya baca riwayat hidup Bapak ini sangat luar biasa dan memang lagi mumpuni, cuma ada sedikit yang masih belum, sesuai UU. Bapak masih anggota bendahara Partai Gerindra, apakah Bapak sudah mengundurkan diri?,” tanya Muhidin.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon DG BI, Thomas Djiwandono Beberkan Strategi ‘GERAK’, Apa Itu?

Thomas menegaskan bahwa dirinya sejak Maret 2025 telah meminta izin untuk tidak lagi mengambil posisi sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra.

“Jawabannya tidak Pak. Itu sejak Maret 2025 sebenernya, di mana saya sudah tidak lagi, saya waktu itu memutuskan dan meminta izin waktu itu masih di Kemenkeu, untuk tidak jadi bendahara umum karena udah 17 tahun pak, jadi perlu ada regenerasi,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengkalrifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Baca juga: Calon DG BI Dicky Kartikoyono Beberkan Digitalisasi Pendorong Ekonomi RI

“Menambah itu, itu saya juga bukan anggota Gerindra 31 Desember 2025, dan ini adalah komitmen saya terhadap independensi BI. Kedua adalah rasa profesionalisme saya, yang perlu saya garis bawahi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab VIB Pasal 40 huruf d menyebutkan bahwa seorang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI ‘bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan’. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank Andalkan Corporate Banking jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Poin Penting KB Bank fokus pada corporate banking dengan ekspansi kredit yang lebih selektif. Perseroan… Read More

4 hours ago

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Raih Pendapatan Jasa Rp2,79 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan AMAG naik 8,48% menjadi Rp2,79 triliun pada 2025. Laba bersih turun 41%… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Baru WOM Finance Tembus Rp5,94 Triliun di 2025, Tumbuh 9,35 Persen

Poin Penting Pembiayaan baru WOM Finance tumbuh 9,35 persen (yoy) menjadi Rp5,94 triliun, mendorong kenaikan… Read More

10 hours ago

Kasus Amsal Disorot: Dari Dugaan Mark-Up hingga Implikasi Keuangan Negara

Poin Penting Kasus Amsal mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek desa dengan kerugian negara sekitar Rp202… Read More

10 hours ago

RUPS WOM Finance Rombak Pengurus, Kursi Dirut Segera Diisi

Poin Penting WOM Finance merombak jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS terbaru. Posisi direktur utama… Read More

10 hours ago

Pendapatan DCI Indonesia Tumbuh 40,1 Persen Jadi Rp2,5 Triliun di 2025

Poin Penting Pendapatan DCII 2025 tumbuh 40,1 persen yoy menjadi Rp2,5 triliun, didorong operasional data… Read More

10 hours ago