Moneter dan Fiskal

Thomas Djiwandono Tegaskan Sudah Mundur dari Gerindra per 31 Desember 2025

Poin Penting

  • Thomas Djiwandono menyatakan telah mundur dari Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025, termasuk tidak lagi berstatus sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  • Sejak Maret 2025, Thomas sudah tidak menjabat sebagai Bendahara Umum Gerindra, dengan alasan regenerasi setelah 17 tahun berkiprah.
  • Pengunduran diri tersebut ditegaskan sebagai komitmen terhadap independensi dan profesionalisme Bank Indonesia.

Jakarta – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Hal itu menjawab pertanyaan dari Fraksi partai Golkar Muhidin  M. Said saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI di DPR RI.

Muhidin menanyakan kepada Thomas apakah dirinya masih menjabat sebagai bendahara maupun anggota dari partai Gerindra.

“Pertama setelah saya baca riwayat hidup Bapak ini sangat luar biasa dan memang lagi mumpuni, cuma ada sedikit yang masih belum, sesuai UU. Bapak masih anggota bendahara Partai Gerindra, apakah Bapak sudah mengundurkan diri?,” tanya Muhidin.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon DG BI, Thomas Djiwandono Beberkan Strategi ‘GERAK’, Apa Itu?

Thomas menegaskan bahwa dirinya sejak Maret 2025 telah meminta izin untuk tidak lagi mengambil posisi sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra.

“Jawabannya tidak Pak. Itu sejak Maret 2025 sebenernya, di mana saya sudah tidak lagi, saya waktu itu memutuskan dan meminta izin waktu itu masih di Kemenkeu, untuk tidak jadi bendahara umum karena udah 17 tahun pak, jadi perlu ada regenerasi,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengkalrifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025.

Baca juga: Calon DG BI Dicky Kartikoyono Beberkan Digitalisasi Pendorong Ekonomi RI

“Menambah itu, itu saya juga bukan anggota Gerindra 31 Desember 2025, dan ini adalah komitmen saya terhadap independensi BI. Kedua adalah rasa profesionalisme saya, yang perlu saya garis bawahi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Bab VIB Pasal 40 huruf d menyebutkan bahwa seorang yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI ‘bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan’. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Segini Kekayaan Thomas Djiwandono yang Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung usai lolos fit… Read More

19 mins ago

Rupiah Ditutup Menguat, Efek Thomas Djiwandono Terpilih Jadi DG BI?

Poin Penting Nilai tukar rupiah menguat 0,23 persen ke level Rp16.782 per dolar AS setelah… Read More

48 mins ago

Tok! Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda… Read More

2 hours ago

BTN Mau Dirikan Anak Usaha Asuransi dan Multifinance, Siapkan Dana Segini

Poin Penting BTN akan mendirikan anak usaha asuransi umum (modal ±Rp250 miliar) dan multifinance (investasi… Read More

2 hours ago

Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menyatakan siap dihukum mati apabila… Read More

2 hours ago

Genjot Bisnis, BTN Bakal Lakukan Sejumlah Aksi Korporasi Tahun Ini

Poin Penting BTN menyiapkan pendirian anak usaha asuransi umum dan multifinance, serta rencana penambahan modal… Read More

2 hours ago