Internasional

Thailand Tunjuk PM Sementara usai Mahkamah Konstitusi Copot Shinawatra

Jakarta – Thailand resmi memasuki babak baru politik setelah Mahkamah Konstitusi mencopot Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya. Putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 28 Agustus 2025 itu menilai percakapan telepon bocor antara Paetongtarn dan mantan PM Kamboja, Hun Sen, sebagai pelanggaran serius terhadap etika.

Keputusan ini menutup masa jabatan Paetongtarn yang baru berjalan lebih dari setahun. Putusan pengadilan didasarkan pada petisi 36 senator dan diputuskan melalui suara mayoritas 6:3.

Seiring diberhentikannya Paetongtarn per 1 Juli 2025, seluruh kabinetnya juga dinyatakan harus mengosongkan jabatan. Namun, untuk mencegah kekosongan kekuasaan, kabinet tetap bertugas sebagai pejabat sementara hingga pemerintahan baru terbentuk.

Baca juga: Mahkamah Konsitusi Thailand Copot Perdana Menteri Shinawatra

Penunjukan perdana menteri sementara dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah gejolak politik yang kian memanas.

Dalam pernyataan di Gedung Pemerintah, Paetongtarn menerima keputusan pengadilan, meski menegaskan dirinya tidak bersalah.

“Percakapan itu dilakukan dengan niat tulus untuk mengabdi kepada negara,” ujarnya, seperti dilansir ANTARA, Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pembicaraan dengan Hun Sen terjadi sebelum konflik perbatasan pecah. Paetongtarn menyebut putusan MK sebagai contoh lain dari perubahan politik yang mendadak di Thailand dan mengimbau parlemen membantu menciptakan stabilitas.

Baca juga: RI, Malaysia, dan Thailand Perluas Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal

Menanggapi putusan ini, Partai Rakyat oposisi menyatakan siap mendukung upaya pembentukan pemerintahan baru, dengan syarat perdana menteri yang terpilih harus membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan.

Partai oposisi juga menegaskan tidak akan bergabung dalam pemerintahan, serta menolak calon perdana menteri dari kalangan luar maupun sosok dengan rekam jejak kudeta militer. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

18 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

19 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago