Internasional

Thailand Tunjuk PM Sementara usai Mahkamah Konstitusi Copot Shinawatra

Jakarta – Thailand resmi memasuki babak baru politik setelah Mahkamah Konstitusi mencopot Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya. Putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 28 Agustus 2025 itu menilai percakapan telepon bocor antara Paetongtarn dan mantan PM Kamboja, Hun Sen, sebagai pelanggaran serius terhadap etika.

Keputusan ini menutup masa jabatan Paetongtarn yang baru berjalan lebih dari setahun. Putusan pengadilan didasarkan pada petisi 36 senator dan diputuskan melalui suara mayoritas 6:3.

Seiring diberhentikannya Paetongtarn per 1 Juli 2025, seluruh kabinetnya juga dinyatakan harus mengosongkan jabatan. Namun, untuk mencegah kekosongan kekuasaan, kabinet tetap bertugas sebagai pejabat sementara hingga pemerintahan baru terbentuk.

Baca juga: Mahkamah Konsitusi Thailand Copot Perdana Menteri Shinawatra

Penunjukan perdana menteri sementara dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tengah gejolak politik yang kian memanas.

Dalam pernyataan di Gedung Pemerintah, Paetongtarn menerima keputusan pengadilan, meski menegaskan dirinya tidak bersalah.

“Percakapan itu dilakukan dengan niat tulus untuk mengabdi kepada negara,” ujarnya, seperti dilansir ANTARA, Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pembicaraan dengan Hun Sen terjadi sebelum konflik perbatasan pecah. Paetongtarn menyebut putusan MK sebagai contoh lain dari perubahan politik yang mendadak di Thailand dan mengimbau parlemen membantu menciptakan stabilitas.

Baca juga: RI, Malaysia, dan Thailand Perluas Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal

Menanggapi putusan ini, Partai Rakyat oposisi menyatakan siap mendukung upaya pembentukan pemerintahan baru, dengan syarat perdana menteri yang terpilih harus membubarkan parlemen dalam waktu empat bulan setelah menyampaikan pernyataan kebijakan.

Partai oposisi juga menegaskan tidak akan bergabung dalam pemerintahan, serta menolak calon perdana menteri dari kalangan luar maupun sosok dengan rekam jejak kudeta militer. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

4 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

5 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

9 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

9 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

13 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago