Nasional

Terungkap! Ini Kronologis Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya

Jakarta – Kecelakaan kereta api (KA) terjadi antara KA Turangga (65) relasi Surabaya-Gubeng-Bandung dan KA Commuterline Bandung Raya (350). 

Kedua kereta adu banteng di petak Cicalengka – Haurpugur, Bandung dekat sinyal masuk pihak Haurpugur. Diduga, kecelakaan terjadi akibat jalur petak jalan Cicalengka – Haurpugur terhalang. 

Kronologis awal tabrakan bermula saat KA Turangga bergerak dari arah Surabaya Gubeng dengan tujuan akhir Bandung. 

Baca juga: Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, KAI Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Sementara itu, dari arah berlawanan Commuterline Bandung bergerak dari arah Padalarang dengan tujuan Cicalengka, Bandung.

Akibat tabrakan adu banteng tersebut, tiga gerbong commuterline anjlok, sedangkan 8 gerbong KA Turangga juga anjlok. Bahkan, sampai ada garbong yang keluar jalur rel.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat kecelakaan tersebut. 

“Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, dikutip dari siaran pers. 

Baca juga: Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Ditambah jadi 25 per Hari, Cek Jadwal dan Cara Beli Tiketnya

KAI juga menginformasikan, bagi perjalanan kereta api yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, akan dilakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.

KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan terus disampaikan pada kesempatan selanjutnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

57 seconds ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

11 mins ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

14 mins ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

27 mins ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

1 hour ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

4 hours ago