Jakarta- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistyo membenarkan bahwa status patnernya, Nicky Hogan masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI, pasca terseret skandal di pasar modal.
“Tetap saja ( jadi Direksi), sebab sanksi itu untuk kejadian sebelum dia ( Nicky Hogan) menjadi Direksi,” ujar Tito di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatukan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta kepada Hosea Nicky Hogan, yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI.
Keterangan resminya OJK menyebutkan, lelaki yang akrab disapa Nicky saat itu bertindak selaku Wakil Presiden Direktur PT Reliance Securities pada tahun 2009 dan sebagai Presiden Direktur perusahaan yang sama dalam periode 2010 hingga 2015.
Pengenaan sanksi administratif kepada Nicky karena selaku Wakil Perantara Pedagang Efek saat itu telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp400 juta.
Transaksi ini terjadi pada 16 April 2013 tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan.
Selanjutnya, saat masih aktif di Reliance, Nicky Hogan dipandang tidak melakukan pengawasan terhadap Esther Pauli Larasati selaku pegawai PT Reliance Securities Tbk yang melakukan fungsi pemasaran yang tidak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Kelalaian terakhir Nicky Hogan saat masih aktif di Reliance Securities adalah telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Esther Pauli Larasati.
Selain kepada Nicky, OJK juga mengenakan sanksi administratif perseorangan kepada Anak Agung Gde Arinta Kameswara selaku Direktur PT Reliance Securities. Sanksinya berupa pembekuan sementara izin perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan OJK.
OJK juga memberi sanksi administratif kepada Herry Harto selaku Direktur Reliance Securities periode 2009 hingga 2013 yang berupa Surat Peringatan Tertulis karena tidak mengawasi Esther Pauli Larasati.
Sementara itu, Larasati yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat kontrak penempatan dana dengan para pihak bukan pemegang rekening telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, Reliance Securities diberi sanksi untuk membayar denda Rp500 juta ditambah sebesar Rp5 miliar yang merupakan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani oleh Larasati.
OJK juga mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta izin perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur PT Magnus Capital. (*)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
View Comments
Nicky bersekongkol dgn larasati jual produk bodong. Mana mgkn larasati yg katanya sejak april.2014 sudah resign tapi msh pny akses remote ID trading till 2015. Ini unsur kesengajaan dan konspirasi. OJK memble gak usut aliran dana kemana aja. BEI lindungi direksinya yg bermasalah. Klop deh.