Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus BTS. Foto: Istimewa
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Politisi NasDem itu diduga meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Setelah diperiksa penyidik Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023, Johhny terlihat keluar mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Atas hasil pemeriksaan, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Khusus Kejagung Kuntadi kepada awak media di kantor Kejagung.
Sebelumnya, Jonnhy diperiksa sebagai saksi Kejagung setelah menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan ke Kejagung. Adapun rincian total kerugiannya mencapai Rp8.032.084.133.795.
“Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triuliun),” ujar Yusuf dikutip Rabu, 17Mei 2023.
Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Selain itu, terungkap adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
Nama Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.
Selain Johnny, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Nama lainnya adalah Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI hingga kuartal I-2025 berhasil mencatatkan laba bersih… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat telah menyalurkan Kredit Usaha… Read More
Jakarta – Bank Mandiri mencatat telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,83 triliun kepada… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin, 28 April… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), disebabkan oleh sikap investor yang… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More