Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus BTS. Foto: Istimewa
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Politisi NasDem itu diduga meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek BTS tersebut yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Setelah diperiksa penyidik Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023, Johhny terlihat keluar mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Atas hasil pemeriksaan, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Khusus Kejagung Kuntadi kepada awak media di kantor Kejagung.
Sebelumnya, Jonnhy diperiksa sebagai saksi Kejagung setelah menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan ke Kejagung. Adapun rincian total kerugiannya mencapai Rp8.032.084.133.795.
“Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp8 triuliun),” ujar Yusuf dikutip Rabu, 17Mei 2023.
Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Selain itu, terungkap adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.
Nama Johnny G Plate disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp534 juta.
Selain Johnny, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Nama lainnya adalah Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More