News Update

Tersangka Kacab Maybank Pindahkan Dana Nasabah Ke Rekening Pribadi

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, tersangka kasus raibnya dana nasabah di Maybank Indonesia yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A terbukti memiliki rekening lain yang digunakan untuk menampung aliran dana nasabah korban Winda Lunardi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika kepada media setelah melakukan penyidikan terhadap A pada (16/11).

“Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah,” kata Helmy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Tak hanya itu saja, rekening tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dalam menjalankan kejahatan menilap dana nasabah.

Helmy juga menyebut, tersangka mengakui telah mendatangi kantor ayahanda Winda Lunardi yakni Herman Lunardi untuk menitipkan dokumen aplikasi data diri, blanko formulir pembukaan rekening, beberapa slip aplikasi kiriman uang, serta pemindahbukuan kepada Herman lunardi untuk ditandatangani oleh Winda. Dengan kata lain, pemindahan dana nasabah tersebut tidak atas persetujuan nasabah yakni Winda Lunardi.

“Selanjutnya, data tersebut dimasukkan ke dalam sistem bank dan nasabah diberi buku dan kartu ATM. Namun, oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda,” kata Helmy.

Oleh karena itu, dalam kasus raibnya dana nasabah Winda Lunardi senilai Rp22 triliun, tersangka A dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago