News Update

Tersandung Gagal Bayar, OJK Periksa Petinggi dan Berikan Sanksi Akseleran

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan pada kasus gagal bayar yang dilakukan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar).

OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham, hingga menjatuhkan hukuman administratif kepada pindar Akseleran.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan telah melakukan sejumlah langkah sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap pindar Akseleran.

Pertama, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Kedua, OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII, termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.

Baca juga: Tersandung Gagal Bayar, Ini Profil Bos Akseleran Ivan Nikolas Tambunan

Keempat, monitoring secara ketat dilakukan. Ini sebagai upaya konkret OJK dalam penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen.

Hal tersebut guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respons yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.

Kelima, OJK juga melakukan langkah lain seperti penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman dikutip dari keterangan resminya, 1 Juli 2025.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal.

Baca juga: KPPU Kasih Update Kondisi Persaingan Usaha, Termasuk Kartel Pindar

“Ini bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat,” tegas Agusman.

Dengan seluruh langkah penguatan ini, Agusman berharap industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel.

“Serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” kata Agusman.

Kronologi Gagal Bayar Akseleran...


Kasus gagal bayar Akseleran sendiri telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan gagal bayar kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Berdasarkann informasi yang dihimpun Infobanknews, keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Adapun penyebab gagal bayar Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud. (*)

Halaman12

Page: 1 2

Galih Pratama

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

46 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

3 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago