News Update

Tersandung Gagal Bayar, Ini Profil Bos Akseleran Ivan Nikolas Tambunan

Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) menjadi perbincangan setelah terseret kasus dugaan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender) dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.

Tercatat, terdapat pendanaan gagal bayar yang terjadi secara bersamaan kepada enam penerima dana (borrower) beserta afiliasinya.

Keenam penerima dana tersebut, antara lain PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, dan PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Kemudian PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furnitur dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Gagal Bayar Pindar Akseleran

Di tengah sorotan terhadap kasus yang menimpa Akseleran, publik mulai mempertanyakan sosok di balik perusahaan pindar tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Ivan Nikolas Tambunan. 

Profil Ivan Nikolas Tambunan

Diketahui, Ivan merupakan salah satu pemegang saham terbesar di Akseleran dengan porsi kepemilikan sebanyak 950.400.000 atau 12,99 persen. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran.

Mengutip laman Compasslist, Selasa, 24 Juni 2025, Ivan merupakan lulusan Universitas Indonesia (2005-2009) dengan gelar Sarjana Hukum. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Master of Science di bidang Hukum dan Keuangan dari Queen Mary University of London (2013–2014).

Menariknya, tesisnya yang bertema “Crowdfunding” menjadi inspirasi utama di balik pendirian Akseleran pada 2017 silam.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Gagal Bayar Akseleran, Begini Respons AFPI

Sementara itu, karier profesional Ivan dimulai sebagai Associate di AFS Partnership (2009–2011), di mana ia menangani berbagai kasus hukum perusahaan, baik perdata maupun pidana.

Ia kemudian melanjutkan karier di firma hukum Makarim & Taira S. (2011–2012) dalam peran yang sama, lalu bergabung dengan Allen & Overy sebagai pengacara perbankan transaksional.

Petualangan kariernya berlanjut sebagai penasihat hukum untuk berbagai klien, termasuk Artha Graha Group dan Macquarie.

Hingga akhirnya, pada 2016, Ivan bersama para pendiri lainnya mulai mengembangkan Akseleran, dan meluncurkan versi awal platform tersebut pada Maret 2017. Sejak itu, ia menjadi salah satu figur sentral dalam perkembangan industri fintech lending di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

41 mins ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

1 hour ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

1 hour ago

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More

2 hours ago

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

2 hours ago