Moneter dan Fiskal

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Tolak Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dalam visi misinya berencana membentuk badan baru khusus untuk mengoptimalisasi penerimaan negara yakni, Badan Penerimaan Negara (BPN). Meski begitu, rencana tersebut saat ini masih sekadar wacana belaka.

Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara periode 2021-2023 Edi Slamet Irianto mengatakan pembentukan BPN merupakan usulan dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Meski begitu, kata Edi, pembentukan Badan Penerimaan Negara tersebut mendapat penolakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, badan itu dianggap belum diperlukan.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Dileburnya BKF-Tambahan 2 Ditjen Kemenkeu

“Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri (Sri Mulyani) dan jajarannya, karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerima Negara maupun meningkatkan rasio penerimaan negara 23 persen terhadap PDB, itu sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan,” ujar Edi yang juga merupakan TKN Prabowo-Gibran dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa 12 November 2024.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Bakal Ada Perubahan APBN 2025

Adapun, dengan kembalinya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan di pemerintahan Prabowo, BPN diperkirakan belum akan terbentuk dalam waktu dekat.

Apalagi, dengan dilantiknya ekstra Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III yakni, Anggito Abimanyu di badan Kementerian Keuangan yang akan fokus menjalankan tugas untuk optimalisasi penerimaan negara. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

5 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

40 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

49 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

59 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

1 hour ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago