Nasional

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Lakukan Penyesuaian HJE Rokok

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik.

Dalam laporannya, penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2 persen dari target yang ditetapkan, meningkat 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan negara yang mulai tumbuh diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan.

Salah satu sumber utama penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT). Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT, yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.

Baca juga: Kebijakan CHT yang Tepat Diyakini Bisa Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, tetapi juga untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025. Ia menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.

“Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” jelasnya dikutip 20 November 2024.

Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.

“Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ungkap Febrio.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.

“Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading,” tuturnya.

Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.

Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja. Itulah sebabnya, meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengatakan pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading.

Baca juga: Sosiolog Nilai Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Persulit Berbagai Elemen

Pemerintah, menurut Askolani, akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif.

“Ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

53 mins ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

58 mins ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

1 hour ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

2 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

8 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

9 hours ago