Nasional

Ternyata Ini Alasan 7 Hakim MK Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Jakarta – Rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu memutuskan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.

Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah mufakat yang berlangsung secara tertutup selama tiga jam oleh sembilan hakim konstitusi yang hadir.

Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya diberhentikan Majelis Kehormatan (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Direncanakan, Suhartoyo akan mengambil sumpah sebagai Ketua MK baru pada Senin, 13 November 2023.

7 Hakim Menolak Jadi Ketua MK

Ada cerita di balik pemilihan Ketua MK baru. Di mana tujuh hakim MK diketahui tidak bersedia menggantikan Anwar Usman. Lantas, apa alasannya?

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, pihaknya sudah bermusyawarah dan masing-masing Hakim MK sudah mengeluarkan pandangan. Hasilnya pun mengarahkan seluruh Hakim MK pada nama yang dihendaki menjadi ketua.

Ketika pemilihan berlangsung, Saldi mengatakan ada tujuh hakim MK tak bersedia ditunjuk menjadi ketua karena berbagai alasan tertentu.

Contohnya Arief Hidayat tak bersedia menempati sebagai Ketua MK karena ingin mengambil peran lain. Sedangkan Manahan Sitompul dan Wahiddin Adams tak ingin mengisi posisi itu dengan alasan mereka akan memasuki masa pensiun.

Sementara, Anwar Usman yang baru saja dicopot tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Ketua MK. Pasalnya, sesuai dengan putusan MKMK yang menyatakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka ini tebukti melakukan pelanggaran etik berat.

Akhirnya, sidang pemilihan Ketua MK hanya membawa nama Saldi dan Suharyorto sebagai pimpinan yang baru.

Hasilnya, Suhartoyo yang merupakan hakim MK usulan Mahkamah Agung (MA) terpilih menjadi ketua MK yang baru.

Suhartoyo mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi Ketua MK. Ia mengaku merasakan dorongan untuk memulihkan nama MK usai pelanggaran etik yang diputus MKMK beberapa waktu lalu.

“Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu,” kata Suhartoyo.

Dia menilai, persoalan yang ada di MK saat ini tidak bisa dibiarkan. Ia berpendapat, dibutuhkan pimpinan yang mau menjadi lokomotif. Tentunya dibutuhkan juga kerja sama dari Sembilan hakim untuk memulihkan MK. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

4 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

5 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

14 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

14 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

15 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

15 hours ago