Otomotif

Ternyata Ada Kendaraan Bebas dari Pajak Tahunan, Ini Daftarnya!

Jakarta – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, tahukah Anda ternyata ada jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Disebutkan pula, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik China yang Dijual di RI per Januari 2024, Mulai dari Rp180 Jutaan

Kendaraan Dikecualikan dari Pajak Tahunan

Dalam aturan ini, ternyata tertuang juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari objek PKB. Lalu, jenis kendaraan apa saja yang dibebaskan dari objek PKB?

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan;
  5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Itulah daftar 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB yang dinukil berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

55 mins ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

1 hour ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

1 hour ago

Naik 16,54 Persen, Impor RI Oktober 2024 Tembus USD21,94 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More

1 hour ago

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

2 hours ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

2 hours ago