Otomotif

Ternyata Ada Kendaraan Bebas dari Pajak Tahunan, Ini Daftarnya!

Jakarta – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, tahukah Anda ternyata ada jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Disebutkan pula, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik China yang Dijual di RI per Januari 2024, Mulai dari Rp180 Jutaan

Kendaraan Dikecualikan dari Pajak Tahunan

Dalam aturan ini, ternyata tertuang juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari objek PKB. Lalu, jenis kendaraan apa saja yang dibebaskan dari objek PKB?

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan;
  5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Itulah daftar 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB yang dinukil berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

1 hour ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

1 hour ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago