Ilustrasi: Pajak Kendaraan Bermotor/istimewa
Jakarta – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, tahukah Anda ternyata ada jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta
Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Disebutkan pula, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik China yang Dijual di RI per Januari 2024, Mulai dari Rp180 Jutaan
Dalam aturan ini, ternyata tertuang juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari objek PKB. Lalu, jenis kendaraan apa saja yang dibebaskan dari objek PKB?
Itulah daftar 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB yang dinukil berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More
Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More