Otomotif

Ternyata Ada Kendaraan Bebas dari Pajak Tahunan, Ini Daftarnya!

Jakarta – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, tahukah Anda ternyata ada jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta

Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Disebutkan pula, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik China yang Dijual di RI per Januari 2024, Mulai dari Rp180 Jutaan

Kendaraan Dikecualikan dari Pajak Tahunan

Dalam aturan ini, ternyata tertuang juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari objek PKB. Lalu, jenis kendaraan apa saja yang dibebaskan dari objek PKB?

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan;
  5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Itulah daftar 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB yang dinukil berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

8 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

8 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

9 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

10 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

11 hours ago