Ilustrasi: Pajak Kendaraan Bermotor/istimewa
Jakarta – Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil setiap tahunnya. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun disesuaikan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, tahukah Anda ternyata ada jenis kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak tahunan?
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Baca juga: Resmi Naik! Ini Rincian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di DKI Jakarta
Dalam peraturan tersebut, salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah DKI Jakarta adalah PKB. Dalam turunan aturan itu, disebutkan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Adapun subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan wajib PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Disebutkan pula, bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Listrik China yang Dijual di RI per Januari 2024, Mulai dari Rp180 Jutaan
Dalam aturan ini, ternyata tertuang juga sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan dari objek PKB. Lalu, jenis kendaraan apa saja yang dibebaskan dari objek PKB?
Itulah daftar 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB yang dinukil berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More