News Update

Terlilit Pindar Rp2 Miliar, Kebab Baba Rafi (RAFI) Klaim Operasional Tetap Normal

Jakarta – Di tengah gugatan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh perusahaan peer to peer (P2P) lending, PT Creative Mobile Adventure (Boost), manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) mengeklaim kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

“Saat ini tidak terdampak pada kegiatan operasional usaha perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis, 10 Juli 2025.

RAFI juga menyebut kewajiban membayar utang senilai Rp2 miliar tersebut tidak memberikan tekanan besar terhadap posisi keuangan perusahaan.

“Tak ada dampak yang signifikan maupun yang bersifat material terhadap kondisi keuangan perseroan,” jelasnya. 

Baca juga: Digugat PKPU oleh Pindar Boost, Bos Kebab Baba Rafi Buka Suara

Diketahui, emiten pengelola bisnis Baba Rafi ini tengah tersandung perkara gugatan atas perkara PKPU yang dilayangkan oleh perusahaan P2P lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure (Boost).

Persoalan tersebut berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh Boost kepada RAFI sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project).

Fasilitas tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4 persen dan nilai total Rp2 miliar, yang jatuh tempo pada Maret 2025.

“Jumlah fasilitas yang diberikan Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025,” tulis manajemen RAFI.

Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Sayangnya, RAFI belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Manajemen menyebut hal ini terjadi akibat penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan.

Saat ini, RAFI telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum yang berlangsung. Perusahaan berharap tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago