Ilustrasi Pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pinjaman online atau pinjol ilegal saat ini masih marak tersebar di masyarakat dan tentunya sangat meresahkan, salah satunya ditandai oleh penagihan dengan ancaman dan teror dari penagih utang atau debt collector.
Hal tersebut disebabkan oleh tawaran pinjaman yang sangat mudah dan cepat untuk mencairkan pinjaman, sehingga masyarakat tergiur dan terjerumus ke dalam pinjol ilegal.
Kebanyakan masyarakat yang terjerumus tersebut akhirnya merasa tidak mampu menghadapi ancaman-ancaman yang diberikan oleh debt collector yang dinilai tak beretika.
Baca juga: 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Asosiasi Desak Untuk Segera Merger
Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan lima langkah apa yang harus dilakukan bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di antaranya sebagai berikut:
Selain itu, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan terkait pinjol kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More