Keuangan

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Jakarta – Pinjaman online atau pinjol ilegal saat ini masih marak tersebar di masyarakat dan tentunya sangat meresahkan, salah satunya ditandai oleh penagihan dengan ancaman dan teror dari penagih utang atau debt collector.

Hal tersebut disebabkan oleh tawaran pinjaman yang sangat mudah dan cepat untuk mencairkan pinjaman, sehingga masyarakat tergiur dan terjerumus ke dalam pinjol ilegal.

Kebanyakan masyarakat yang terjerumus tersebut akhirnya merasa tidak mampu menghadapi ancaman-ancaman yang diberikan oleh debt collector yang dinilai tak beretika.

Baca juga: 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Asosiasi Desak Untuk Segera Merger

Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan lima langkah apa yang harus dilakukan bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di antaranya sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama adalah SWI menyarankan bagi masyarakat untuk segera melunasi pinjaman yang telah dipinjam,
  • Kedua, laporkan penyelenggara atau pinjol ilegal tersebut kepada SWI dan Kepolisian,
  • Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,
  • Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk bayar utang lama,
  • Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, dapat melakukan blokir ke semua nomor kontak yang meneror.

Selain itu, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan terkait pinjol kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago