Ilustrasi Pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pinjaman online atau pinjol ilegal saat ini masih marak tersebar di masyarakat dan tentunya sangat meresahkan, salah satunya ditandai oleh penagihan dengan ancaman dan teror dari penagih utang atau debt collector.
Hal tersebut disebabkan oleh tawaran pinjaman yang sangat mudah dan cepat untuk mencairkan pinjaman, sehingga masyarakat tergiur dan terjerumus ke dalam pinjol ilegal.
Kebanyakan masyarakat yang terjerumus tersebut akhirnya merasa tidak mampu menghadapi ancaman-ancaman yang diberikan oleh debt collector yang dinilai tak beretika.
Baca juga: 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Asosiasi Desak Untuk Segera Merger
Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan lima langkah apa yang harus dilakukan bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di antaranya sebagai berikut:
Selain itu, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan terkait pinjol kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More