News Update

Terkesan Dipaksakan, Tersangka Kasus Bumiputera Dijerat UU yang Sudah Tak Berlaku

Jakarta – Himpunan Pemegang Polis Bumiputera meluruskan kabar seputar perkembangan kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, khususnya penahanan beberapa orang mantan pejabat dan pejabat aktif AJB Bumiputera yang diframing sebagai kasus korupsi dan penipuan. Bahkan terkesan menjadi sebab Bumiputera mengalami kondisi kesulitan keuangan saat ini.

“Dengan ini perlu disampaikan bahwa berita-berita yang beredar cenderung tendensius. Saya tegaskan bahwa tidak benar kasus tersebut merupakan kasus korupsi. Para tersangka dijerat oleh OJK dengan UU No. 2 Tahun 1992 yang telah tidak berlaku lagi, mengenai Turut Serta dalam Penggelapan Kekayaan Perusahaan,” kata Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera Jaka Irwanta di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021.

Jaka menyampaikan, peristiwa yang diangkat OJK tersebut terjadi pada tahun 2013, dimana pada saat Bumiputera belum mengalami permasalahan gagal bayar klaim sebagaimana terjadi saat ini.

Dan selama penyidikan, para pejabat yang dipersangkakan oleh OJK tersebut telah menyampaikan data dan landasan yang membantah apa yang dipersangkakan tersebut karena dilandasi prosedur pengajuan, perhitungan teknis aktuaria, dan keputusan yang sesuai kewenangan.

“Tidak ada kerugian baik di Perusahaan maupun klien, justru memberi manfaat bagi Perusahaan, Namun demikian oleh Penyidik OJK data, landasan, dan bukti-bukti tersebut diminta disampaikan saat persidangan di pengadilan,” ucap Jaka.

Bahkan salah satu kasus yang dipermasalahkan OJK sebenarnya sudah selesai tuntas pada tahun 2015. Keputusan yang diambil direksi saat itu merujuk kepada yurisprudensi peristiwa serupa sebelumnya. Dengan mempertimbangkan dasar azas manfaat bagi Perusahaan, dan mencegah kerugian Perusahaan yang lebih besar.

“Direksi pun telah menjalankan rekomendasi OJK untuk merevisi keputusan, dan mengupayakan pengembalian dana kembali sisanya kepada Perusahaan, sehingga tidak ada lagi dana yang disebut oleh OJK sebagai digelapkan tersebut,” ujar Jaka.

Jaka mengatakan, salah satu mantan direksi yang telah ditahan atas sangkaan turut serta, ia memiliki kewenangan memutuskan yang diatur dalam SK, memiliki pertimbangan manfaat bagi Perusahaan, tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri, dan tidak menerima apapun dari siapapun terkait keputusan tersebut.

“Mohon semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan penilaian dan ‘vonis’ sebelum keputusan Pengadilan karena pembuktian diterima atau tidaknya bantahan, data, dan argumen ditentukan di persidangan,” terang Jaka.

Sementara kuasa hukum para tersangka Sabirudin meminta penegak hukum serius mengungkap kasus ini, jangan setengah-setengah. Sebab banyak kasus jauh lebih besar dari Bumiputera. “Jika kasus yang merugikan bumiputera mau dibuka jangan yang kecil-kecil, sekalian yang besar harus dibuka juga seperti kasus investasi di PT optima capital, PT Sugih Energy dan PT Bhinneka life,” tambah Sabirudin. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

4 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

4 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

5 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

6 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

6 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

7 hours ago