News Update

Terkendala Regulasi, PUM Andalkan Modal Internal untuk Garap Pasar Karbon

Jakarta – Pagatan Usaha Makmur (PUM) tengah menyiapkan diri masuk ke pasar karbon lewat proyek reforestasi di Kalimantan Tengah. Namun, hingga kini penjualan kredit karbon masih harus menunggu kejelasan teknis dari pemerintah.

Co-Founder & CEO PUM, Rio Christiawan, mengatakan potensi perdagangan karbon Indonesia akan memuncak pada 2027–2028 mendatang, sesuai target penurunan emisi negara (NDC).

“Perdagangan karbon dari reforestasi belum bisa dimulai karena masih menunggu arahan perhitungan. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya, di Jakarta dikutip 17 Juli 2025.

Selain itu, meski banyak startup lingkungan bertumpu pada pendanaan eksternal, PUM memilih mengandalkan modal patungan dari pemegang saham. Pasalnya, bisnis reforestasi berbeda dengan industri padat modal seperti tambang atau kelapa sawit.

Baca juga: BEI Bidik Transaksi Bursa Karbon Tembus 3 Juta Ton di Akhir 2025

“Industri ini hanya butuh menjaga kawasan hutan, bukan membangun pabrik besar. Tantangannya justru menjaga alam dari kebakaran, perladangan berbakar, atau satwa langka,” jelas Rio.

Karena izin lahan reforestasi bukan berupa sertifikat kepemilikan tanah, PUM juga belum bisa memanfaatkan skema pinjaman bank. Sebab, bank biasanya meminta jaminan aset atau pendapatan tetap, sedangkan pendapatan dari kredit karbon belum berjalan.

Cash flow kami murni dari kantong pemegang saham. Karena visi kami ini jangka panjang, dan memang bukan industri dengan initial investment besar,” tambahnya.

Rio menekankan, yang terpenting saat ini adalah menjaga potensi emisi karbon tetap rendah dan menyiapkan basis data emisi sebagai modal utama di perdagangan karbon nanti.

“Data pas historis dulu jarang disiapkan, padahal itu penting. Setelah 2021, pemerintah mulai menata ini. Jadi meski belum bisa jual, ekosistemnya harus jalan,” katanya.

Selain reforestasi, PUM juga menggarap unit bisnis biochar dan produk turunan pertanian untuk menambah pendapatan.

Baca juga: BEI Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp77,95 Miliar per Juli 2025

Di sisi lain, mereka tetap aktif melakukan advokasi melalui skema Free, Prior, Informed Consent (FPIC) dan Social Impact Assessment di desa-desa sekitar kawasan.

“Jadi sambil nunggu regulasi karbon, masyarakat tetap punya sumber nafkah,” ungkapnya.

Ke depan, PUM berharap dapat menjadi contoh nyata bagaimana bisnis reforestasi bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Yang penting mindset-nya bukan deforestasi, tapi reforestasi. Karena tujuan akhirnya bukan hanya menekan emisi, tapi juga menyejahterakan masyarakat lewat hutan lestari,” tutup Rio. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago