News Update

Terkendala Regulasi, PUM Andalkan Modal Internal untuk Garap Pasar Karbon

Jakarta – Pagatan Usaha Makmur (PUM) tengah menyiapkan diri masuk ke pasar karbon lewat proyek reforestasi di Kalimantan Tengah. Namun, hingga kini penjualan kredit karbon masih harus menunggu kejelasan teknis dari pemerintah.

Co-Founder & CEO PUM, Rio Christiawan, mengatakan potensi perdagangan karbon Indonesia akan memuncak pada 2027–2028 mendatang, sesuai target penurunan emisi negara (NDC).

“Perdagangan karbon dari reforestasi belum bisa dimulai karena masih menunggu arahan perhitungan. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya, di Jakarta dikutip 17 Juli 2025.

Selain itu, meski banyak startup lingkungan bertumpu pada pendanaan eksternal, PUM memilih mengandalkan modal patungan dari pemegang saham. Pasalnya, bisnis reforestasi berbeda dengan industri padat modal seperti tambang atau kelapa sawit.

Baca juga: BEI Bidik Transaksi Bursa Karbon Tembus 3 Juta Ton di Akhir 2025

“Industri ini hanya butuh menjaga kawasan hutan, bukan membangun pabrik besar. Tantangannya justru menjaga alam dari kebakaran, perladangan berbakar, atau satwa langka,” jelas Rio.

Karena izin lahan reforestasi bukan berupa sertifikat kepemilikan tanah, PUM juga belum bisa memanfaatkan skema pinjaman bank. Sebab, bank biasanya meminta jaminan aset atau pendapatan tetap, sedangkan pendapatan dari kredit karbon belum berjalan.

Cash flow kami murni dari kantong pemegang saham. Karena visi kami ini jangka panjang, dan memang bukan industri dengan initial investment besar,” tambahnya.

Rio menekankan, yang terpenting saat ini adalah menjaga potensi emisi karbon tetap rendah dan menyiapkan basis data emisi sebagai modal utama di perdagangan karbon nanti.

“Data pas historis dulu jarang disiapkan, padahal itu penting. Setelah 2021, pemerintah mulai menata ini. Jadi meski belum bisa jual, ekosistemnya harus jalan,” katanya.

Selain reforestasi, PUM juga menggarap unit bisnis biochar dan produk turunan pertanian untuk menambah pendapatan.

Baca juga: BEI Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp77,95 Miliar per Juli 2025

Di sisi lain, mereka tetap aktif melakukan advokasi melalui skema Free, Prior, Informed Consent (FPIC) dan Social Impact Assessment di desa-desa sekitar kawasan.

“Jadi sambil nunggu regulasi karbon, masyarakat tetap punya sumber nafkah,” ungkapnya.

Ke depan, PUM berharap dapat menjadi contoh nyata bagaimana bisnis reforestasi bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Yang penting mindset-nya bukan deforestasi, tapi reforestasi. Karena tujuan akhirnya bukan hanya menekan emisi, tapi juga menyejahterakan masyarakat lewat hutan lestari,” tutup Rio. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

18 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

19 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago