UU Pemda yang akan lebih dulu di uji materi di MK ini dianggap merampas otonomi daerah.
Jakarta—Pemerintah diminta tidak terburu-buru dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari mandat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian ujar Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda. Sebab, menurut Rifqy, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” katanya di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU 23/2014, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan, diantaranya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan. Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Hal ini berakibat pada terhambatnya pemberian izin pertambangan. “ Karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota” terangnya.
Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).
Rifqi menambahkan, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014. “Sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi presiden” lanjutnya.
Rifqi juga meyakini, bahwa sesungguhnya, Jokowi sadar betul, bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.”Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan kembali otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga cita-cita mewujudkan proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita terwujud,” imbuhnya.
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More