Jokowi; Diminta kembalikan otonomi daerah. (Foto: Zidni Hasan)
UU Pemda yang akan lebih dulu di uji materi di MK ini dianggap merampas otonomi daerah.
Jakarta—Pemerintah diminta tidak terburu-buru dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari mandat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian ujar Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda. Sebab, menurut Rifqy, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” katanya di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU 23/2014, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan, diantaranya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan. Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Hal ini berakibat pada terhambatnya pemberian izin pertambangan. “ Karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota” terangnya.
Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).
Rifqi menambahkan, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014. “Sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi presiden” lanjutnya.
Rifqi juga meyakini, bahwa sesungguhnya, Jokowi sadar betul, bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.”Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan kembali otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga cita-cita mewujudkan proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita terwujud,” imbuhnya.
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More