Categories: Ekonomi dan Bisnis

Terkait UU Pemda, Pemerintah Diminta Tidak Buru-buru Terbitkan PP

UU Pemda yang akan lebih dulu di uji materi di MK ini dianggap merampas otonomi daerah.

Jakarta—Pemerintah diminta tidak terburu-buru dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari mandat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Demikian ujar Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda. Sebab, menurut Rifqy, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” katanya di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU 23/2014, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan, diantaranya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan. Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Hal ini berakibat pada terhambatnya pemberian izin pertambangan. “ Karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota” terangnya.

Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D)‎.

Rifqi menambahkan, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014. “Sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi presiden” lanjutnya.

Rifqi juga meyakini, bahwa sesungguhnya, Jokowi sadar betul, bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi  dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.”Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan kembali otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga cita-cita mewujudkan proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita terwujud,” imbuhnya.

Apriyani

Recent Posts

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

2 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

3 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

12 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

12 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

15 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

15 hours ago