Keuangan

Terkait Kasus Jiwasraya, Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas

Jakarta – Kasus skandal gagal bayar yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya semakin mengemuka di ruang publik. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut, terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam rapat Komisi VI DPR RI. Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya ini.

Hari ini BPK menyimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dari perkumpulan dana atau penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing, menyatakan bahwa konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo tersebut.

“Komunitas Konsumen Indonesia pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu,” kata David, Rabu, 8 Januari 2020.

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.

Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia sendiri secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

“Perlu diingat bahwa Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah/investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan” pungkas David. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

6 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

45 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

2 hours ago

KBank Perkuat Ekspansi Regional, Tegaskan Investasi pada Bank Maspion

Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More

4 hours ago