Keuangan

Terkait Kasus Jiwasraya, Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas

Jakarta – Kasus skandal gagal bayar yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya semakin mengemuka di ruang publik. Kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut, terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan kewajiban pembayarannya sebesar Rp12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tidak bisa dilakukan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam rapat Komisi VI DPR RI. Sampai saat ini, 10 orang telah dicekal dan Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat skandal Jiwasraya ini.

Hari ini BPK menyimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dari perkumpulan dana atau penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing, menyatakan bahwa konsumen asuransi, yaitu nasabah Jiwasraya, harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo tersebut.

“Komunitas Konsumen Indonesia pada dasarnya mendukung Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu,” kata David, Rabu, 8 Januari 2020.

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah.

Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

Komunitas Konsumen Indonesia sendiri secara resmi meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

“Perlu diingat bahwa Masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah/investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan” pungkas David. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

17 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

33 mins ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

41 mins ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

42 mins ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

49 mins ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago