Nasional

Terkait Dugaan Gratifikasi Walikota Bekasi, Summarecon Buka Suara

Jakarta – Sehubungan dengan adanya dugaan gratifikasi yang menyebutkan nama PT Summarecon Agung Tbk, perusahaan menegaskan bahwa gratifikasi tersebut tidaklah benar. Summarecon mengatakan uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha,” ujar General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurutnya, dana yang disalurkan ke Yayasan tersebut merupakan salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian Perusahaan. Pemberian donasi tersebut juga sudah dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang dikelola oleh Pepen dan keluarga itu sebelumnya telah mengajukan proposal.

“Selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan, donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” jelasnya.

Selain di Masjid Ar-Ryasakha, Meutia menambahkan, bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dibeberapa wilayah pengembangan Summarecon yang di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Selain itu, di tahun 2021 juga telah banyak dilakukan kegiatan CSR diantaranya yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI) serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia.

Asal tahu saja, Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar, salah satunya adalah PT Summarecon Agung Tbk. Menurut Jaksa, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung yang sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021. Atas dugaan tersebut, Pepen dianggap telah melanggar Pasal Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

29 mins ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

54 mins ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

58 mins ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

1 hour ago

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

2 hours ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

3 hours ago