News Update

Terjerat Korupsi, Eks Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati atas kasus suap yang menjeratnya dengan penangguhan hukuman dua tahun.

Hukuman mati yang menjerat Fan menjadi langkah berani Pemerintah Tiongkok dalam upaya memberantas korupsi di sektor keuangan.

Dinukil Reuters, Jumat, 11 Oktober 2024, Fan dinyatakan bersalah lantaran secara ilegal menerima properti senilai lebih dari 386 juta yuan (USD54,55 juta). 

Menurut laporan Pengadilan Tiongkok, ia memanfaatkan posisi seniornya di bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, termasuk China Construction Bank untuk memuluskan aksi korupsi tersebut.

Baca juga : Soal Kasus Korupsi Timah, Pemerhati Hukum Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Setelah penangguhan hukuman selama dua tahun, hukuman mati Fan akan diubah menjadi penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pengurangan atau pembebasan bersyarat.

“Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan kepentingan negara serta rakyat menderita kerugian yang sangat besar,” kata Pengadilan Rakyat Menengah Huanggang di provinsi Hubei.

Diketahui, Fan (60) adalah pejabat tertinggi di Bank Rakyat Tiongkok yang ditangkap di bawah kampanye anti-korupsi Presiden Xi Jinping dalam satu dekade terakhir, dalam sebuah kampanye yang bertujuan menyingkirkan pejabat korup di sektor keuangan.

Baca juga : Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL, Begini Respon Bos Badan Pangan Nasional

Fan diselidiki oleh otoritas Tiongkok pada akhir 2022, dan dikeluarkan dari Partai Komunis pada 2023.

Badan pengawas anti-korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan tindakan keras terhadap sektor keuangan yang telah menjerat beberapa nama besar negara tersebut, termasuk Liu Liange, mantan ketua Bank of China milik negara, dan Wang Bin, mantan kepala negara. milik China Life Insurance.

April lalu, Liu mengundurkan diri pada Maret 2023, mengaku bersalah menerima suap dengan total lebih dari 121 juta yuan, menurut media pemerintah.

Tang Shuangning, mantan ketua China Everbright Group, juga didakwa melakukan suap dan korupsi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredivo Catat Pengguna Paylater 36 Tahun ke Atas Capai 39 Persen

Jakarta - Kredivo sebagai salah satu platform kredit digital telah merilis data internal Kredivo yang… Read More

13 mins ago

Gen Z Wajib Tahu, Ini Tips Diterima Kerja di Pertamina, Dijamin Lolos!

Jakarta – Bisa berkarier di perusahaan bonafide menjadi impian semua orang, terlebih bagi generasi sekarang atau Generasi… Read More

53 mins ago

Kota Kedoya, Apartemen dan Perkantoran Modern di Lokasi Strategis

Jakarta - Banyak orang tertarik membeli hunian di Jakarta Barat karena lokasinya yang strategis. Terlebih… Read More

1 hour ago

Permata Bank memperkenalkan Permata ME

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli memperkenalkan Permata ME, tampilan baru dari aplikasi mobile… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Lanjut Menguat ke Level 7.524

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (11/10) ditutup… Read More

3 hours ago

Ajib! Bank Permata Icip ‘Kue Legit’ Bisnis Paylater, Bosnya Spill Tipis-tipis

Jakarta – Layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater masih menjadi ‘kue legit’ bagi bank dalam… Read More

4 hours ago