News Update

Terjerat Korupsi, Eks Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok, Fan Yifei dijatuhi hukuman mati atas kasus suap yang menjeratnya dengan penangguhan hukuman dua tahun.

Hukuman mati yang menjerat Fan menjadi langkah berani Pemerintah Tiongkok dalam upaya memberantas korupsi di sektor keuangan.

Dinukil Reuters, Jumat, 11 Oktober 2024, Fan dinyatakan bersalah lantaran secara ilegal menerima properti senilai lebih dari 386 juta yuan (USD54,55 juta). 

Menurut laporan Pengadilan Tiongkok, ia memanfaatkan posisi seniornya di bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, termasuk China Construction Bank untuk memuluskan aksi korupsi tersebut.

Baca juga : Soal Kasus Korupsi Timah, Pemerhati Hukum Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Setelah penangguhan hukuman selama dua tahun, hukuman mati Fan akan diubah menjadi penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pengurangan atau pembebasan bersyarat.

“Fan Yifei menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan kepentingan negara serta rakyat menderita kerugian yang sangat besar,” kata Pengadilan Rakyat Menengah Huanggang di provinsi Hubei.

Diketahui, Fan (60) adalah pejabat tertinggi di Bank Rakyat Tiongkok yang ditangkap di bawah kampanye anti-korupsi Presiden Xi Jinping dalam satu dekade terakhir, dalam sebuah kampanye yang bertujuan menyingkirkan pejabat korup di sektor keuangan.

Baca juga : Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL, Begini Respon Bos Badan Pangan Nasional

Fan diselidiki oleh otoritas Tiongkok pada akhir 2022, dan dikeluarkan dari Partai Komunis pada 2023.

Badan pengawas anti-korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan tindakan keras terhadap sektor keuangan yang telah menjerat beberapa nama besar negara tersebut, termasuk Liu Liange, mantan ketua Bank of China milik negara, dan Wang Bin, mantan kepala negara. milik China Life Insurance.

April lalu, Liu mengundurkan diri pada Maret 2023, mengaku bersalah menerima suap dengan total lebih dari 121 juta yuan, menurut media pemerintah.

Tang Shuangning, mantan ketua China Everbright Group, juga didakwa melakukan suap dan korupsi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago