Analisis

Terhambat Modal, Merger Jadi Solusi Spin-off UUS BPD di Kalimantan

Jakarta — Pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak bisa dimungkiri perlu dilakukan agar kapasitas dan cakupan bisnisnya bisa semakin luas. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dengan proses merger.

Komisaris Utama Bank Kalsel, Ari Bahari menuturkan, hal utama yang dihadapi perbankan syariah adalah permodalan untuk pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang diwajibkan paling lama tahun 2023 sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Untuk itu upaya merger atau penggabungan UUS milik BPD di Kalimantan diharapkan bisa menjadi solusi jitu. “Mudah-mudahan inisiatif dapat diikuti sehingga kontribusi merger BPD hasil spin-off ini dapat mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan UUS di Indonesia,” tukas Ari dalam Workshop Spin-Off dan Merger UUS BPD se Kalimantan, di Jakarta, Kamis (20/12).

Selain masalah permodalan dan skala bisnis, proses legalitas dan teknis pendirian bank syariah perlu mendapatkan perhatian mengingat prosesnya memerlukan waktu yang tidak singkat. “Khususnya terkait dengan rencana strukturing penggabungan UUS dan ketentuan perpajakan perlu juga dibahas secara matang,” imbuh Ari.

Oleh karena itu dirinya bersama dengan para stakeholder BPD se-Kalimantan mengharapkan arahan lanjut dari OJK sehingga pemenuhan spin-off serta rencana merger UUS se-Kalimantan dapat berjalan tepat waktu dapat berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asbanda Kresno Sediarsi juga menambahkan salah satu kendala untuk melakukan merger UUS antar BPD adalah menyakinkan pemilik saham masing- masing BPD. Sebagai instansi yang dimiliki oleh pemerintahan maka BPD tidak hanya harus mengajukan ijin ke badan eksekutif tapi juga legislatif. Menurutnya hal ini bukan hal yang mudah.

“Karena di BPD itu pemiliknya ada banyak sekali. Misalnya BPD jawa barat itu pemegang sahamnya 32, baik gubernur, walikota dan bupati,” ujar Kresno.

Untuk itu menurut Kresno perlu adanya duduk bersama antara BPD dengan regulator maupun pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar bisa berbicara kepada pemegang saham BPD – BPD tersebut. “Saya berharap OJK bisa menyampaikan kepada menteri dalam negeri sehingga kemudian Menteri dalam negeri bisa mengajak para pemegang saham BPD BPD ini, ujarnya.

Sebagai tambahan jika UUS sekalimantan sukses melakukan merger menjadi BUS Syariah maka bank twrswbut akan memiliki aset akan memiliki total aset sebesar Rp4,75 triliun. (*) Dicky

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

17 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

17 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago