Analisis

Terhambat Modal, Merger Jadi Solusi Spin-off UUS BPD di Kalimantan

Jakarta — Pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak bisa dimungkiri perlu dilakukan agar kapasitas dan cakupan bisnisnya bisa semakin luas. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dengan proses merger.

Komisaris Utama Bank Kalsel, Ari Bahari menuturkan, hal utama yang dihadapi perbankan syariah adalah permodalan untuk pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang diwajibkan paling lama tahun 2023 sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Untuk itu upaya merger atau penggabungan UUS milik BPD di Kalimantan diharapkan bisa menjadi solusi jitu. “Mudah-mudahan inisiatif dapat diikuti sehingga kontribusi merger BPD hasil spin-off ini dapat mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan UUS di Indonesia,” tukas Ari dalam Workshop Spin-Off dan Merger UUS BPD se Kalimantan, di Jakarta, Kamis (20/12).

Selain masalah permodalan dan skala bisnis, proses legalitas dan teknis pendirian bank syariah perlu mendapatkan perhatian mengingat prosesnya memerlukan waktu yang tidak singkat. “Khususnya terkait dengan rencana strukturing penggabungan UUS dan ketentuan perpajakan perlu juga dibahas secara matang,” imbuh Ari.

Oleh karena itu dirinya bersama dengan para stakeholder BPD se-Kalimantan mengharapkan arahan lanjut dari OJK sehingga pemenuhan spin-off serta rencana merger UUS se-Kalimantan dapat berjalan tepat waktu dapat berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asbanda Kresno Sediarsi juga menambahkan salah satu kendala untuk melakukan merger UUS antar BPD adalah menyakinkan pemilik saham masing- masing BPD. Sebagai instansi yang dimiliki oleh pemerintahan maka BPD tidak hanya harus mengajukan ijin ke badan eksekutif tapi juga legislatif. Menurutnya hal ini bukan hal yang mudah.

“Karena di BPD itu pemiliknya ada banyak sekali. Misalnya BPD jawa barat itu pemegang sahamnya 32, baik gubernur, walikota dan bupati,” ujar Kresno.

Untuk itu menurut Kresno perlu adanya duduk bersama antara BPD dengan regulator maupun pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar bisa berbicara kepada pemegang saham BPD – BPD tersebut. “Saya berharap OJK bisa menyampaikan kepada menteri dalam negeri sehingga kemudian Menteri dalam negeri bisa mengajak para pemegang saham BPD BPD ini, ujarnya.

Sebagai tambahan jika UUS sekalimantan sukses melakukan merger menjadi BUS Syariah maka bank twrswbut akan memiliki aset akan memiliki total aset sebesar Rp4,75 triliun. (*) Dicky

Paulus Yoga

Recent Posts

Ombudsman Dukung Bank Jambi Tingkatkan Layanan Digital dan Perlindungan Nasabah

Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More

13 mins ago

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp131,9 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Hingga Januari 2026, realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp131,9 triliun, melonjak 53,3 persen… Read More

22 mins ago

Implementasi Perpres 4/2026 dan Keterkaitannya dengan Pembiayaan Perbankan

Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More

39 mins ago

Pendanaan Pinjol Melonjak Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Hidup Sesuai Kemampuan

Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More

55 mins ago

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More

1 hour ago

APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun, Purbaya Klaim Masih Terkendali

Poin Penting APBN awal 2026 defisit Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB, dinilai masih… Read More

1 hour ago