Analisis

Terhambat Modal, Merger Jadi Solusi Spin-off UUS BPD di Kalimantan

Jakarta — Pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak bisa dimungkiri perlu dilakukan agar kapasitas dan cakupan bisnisnya bisa semakin luas. Salah satu yang perlu dilakukan adalah dengan proses merger.

Komisaris Utama Bank Kalsel, Ari Bahari menuturkan, hal utama yang dihadapi perbankan syariah adalah permodalan untuk pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) yang diwajibkan paling lama tahun 2023 sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Untuk itu upaya merger atau penggabungan UUS milik BPD di Kalimantan diharapkan bisa menjadi solusi jitu. “Mudah-mudahan inisiatif dapat diikuti sehingga kontribusi merger BPD hasil spin-off ini dapat mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan UUS di Indonesia,” tukas Ari dalam Workshop Spin-Off dan Merger UUS BPD se Kalimantan, di Jakarta, Kamis (20/12).

Selain masalah permodalan dan skala bisnis, proses legalitas dan teknis pendirian bank syariah perlu mendapatkan perhatian mengingat prosesnya memerlukan waktu yang tidak singkat. “Khususnya terkait dengan rencana strukturing penggabungan UUS dan ketentuan perpajakan perlu juga dibahas secara matang,” imbuh Ari.

Oleh karena itu dirinya bersama dengan para stakeholder BPD se-Kalimantan mengharapkan arahan lanjut dari OJK sehingga pemenuhan spin-off serta rencana merger UUS se-Kalimantan dapat berjalan tepat waktu dapat berjalan dengan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asbanda Kresno Sediarsi juga menambahkan salah satu kendala untuk melakukan merger UUS antar BPD adalah menyakinkan pemilik saham masing- masing BPD. Sebagai instansi yang dimiliki oleh pemerintahan maka BPD tidak hanya harus mengajukan ijin ke badan eksekutif tapi juga legislatif. Menurutnya hal ini bukan hal yang mudah.

“Karena di BPD itu pemiliknya ada banyak sekali. Misalnya BPD jawa barat itu pemegang sahamnya 32, baik gubernur, walikota dan bupati,” ujar Kresno.

Untuk itu menurut Kresno perlu adanya duduk bersama antara BPD dengan regulator maupun pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar bisa berbicara kepada pemegang saham BPD – BPD tersebut. “Saya berharap OJK bisa menyampaikan kepada menteri dalam negeri sehingga kemudian Menteri dalam negeri bisa mengajak para pemegang saham BPD BPD ini, ujarnya.

Sebagai tambahan jika UUS sekalimantan sukses melakukan merger menjadi BUS Syariah maka bank twrswbut akan memiliki aset akan memiliki total aset sebesar Rp4,75 triliun. (*) Dicky

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago