Pemilik Indosurya Henry Surya. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum karena asas keadilan dan keterbukaan sangat dilanggar oleh Hakim.
Hal ini telah mencoreng moreng koperasi simpan pinjam yang dampaknya akan memengaruhi iklim investasi karena tidak ada kepastian hukum bagi nasabah. Seiring dengan diterbitkannya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), mengenai koperasi tidak menjadi kewenangan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Ini menjadi ruwet lagi karena banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengatasnamakan lembaga koperasi simpan pinjam. Dimana pengelolanya banyak melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan-penyimpangan (maladministrasi), dampaknya memperngaruhi iklim investasi,” kata Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.
Menurutnya, Hakim hanya mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam mempertimbangkan kasus yang telah menyeret sebanyak 23 ribu korban dan kerugian sebesar Rp106 triliun itu.
“Hakim lebih mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP saja, tetapi tidak melihat bagaimana nasabah ini harus mendapatkan keadilan hak-haknya jadi itu permasalahnya,” jelasnya.
Sehingga, ini menjadi potret buruk bagi hukum di Indonesia. Dimana orang yang melakukan perbuatan pelanggaran melawan hukum tidak diberikan hukuman yang setimpal, tetapi malah dibebaskan dari dakwaan.
“Sebenarnya KSP Indosurya telah melakukan penipuan atau penggelapan meskipun koperasinya koperasi simpan pinjam, tapi ranahnya sudah memenuhi unsur pidananya. Menko Polhukam sudah pada tempatnya untuk mendesak kembali agar Jaksa melakukan banding sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam press conferencenya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan tersangka kasus KSP Indosurya. Dia juga mendesak agar Jaksa melakukan banding, karena KSP Indosurya sudah jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 mengenai penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More
Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More