Jakarta – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum karena asas keadilan dan keterbukaan sangat dilanggar oleh Hakim.
Hal ini telah mencoreng moreng koperasi simpan pinjam yang dampaknya akan memengaruhi iklim investasi karena tidak ada kepastian hukum bagi nasabah. Seiring dengan diterbitkannya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), mengenai koperasi tidak menjadi kewenangan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Ini menjadi ruwet lagi karena banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengatasnamakan lembaga koperasi simpan pinjam. Dimana pengelolanya banyak melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan-penyimpangan (maladministrasi), dampaknya memperngaruhi iklim investasi,” kata Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.
Menurutnya, Hakim hanya mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam mempertimbangkan kasus yang telah menyeret sebanyak 23 ribu korban dan kerugian sebesar Rp106 triliun itu.
“Hakim lebih mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP saja, tetapi tidak melihat bagaimana nasabah ini harus mendapatkan keadilan hak-haknya jadi itu permasalahnya,” jelasnya.
Sehingga, ini menjadi potret buruk bagi hukum di Indonesia. Dimana orang yang melakukan perbuatan pelanggaran melawan hukum tidak diberikan hukuman yang setimpal, tetapi malah dibebaskan dari dakwaan.
“Sebenarnya KSP Indosurya telah melakukan penipuan atau penggelapan meskipun koperasinya koperasi simpan pinjam, tapi ranahnya sudah memenuhi unsur pidananya. Menko Polhukam sudah pada tempatnya untuk mendesak kembali agar Jaksa melakukan banding sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam press conferencenya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan tersangka kasus KSP Indosurya. Dia juga mendesak agar Jaksa melakukan banding, karena KSP Indosurya sudah jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 mengenai penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More