Keuangan

Terdakwa KSP Indosurya Divonis Bebas, Dinilai Sebagai Bentuk Ketidakadilan Hukum

Jakarta – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Henry Surya divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum karena asas keadilan dan keterbukaan sangat dilanggar oleh Hakim.

Hal ini telah mencoreng moreng koperasi simpan pinjam yang dampaknya akan memengaruhi iklim investasi karena tidak ada kepastian hukum bagi nasabah. Seiring dengan diterbitkannya UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), mengenai koperasi tidak menjadi kewenangan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Ini menjadi ruwet lagi karena banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengatasnamakan lembaga koperasi simpan pinjam. Dimana pengelolanya banyak melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan-penyimpangan (maladministrasi), dampaknya memperngaruhi iklim investasi,” kata Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.

Menurutnya, Hakim hanya mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam mempertimbangkan kasus yang telah menyeret sebanyak 23 ribu korban dan kerugian sebesar Rp106 triliun itu.

“Hakim lebih mengedepankan aspek yuridis atau KUHAP saja, tetapi tidak melihat bagaimana nasabah ini harus mendapatkan keadilan hak-haknya jadi itu permasalahnya,” jelasnya.

Sehingga, ini menjadi potret buruk bagi hukum di Indonesia. Dimana orang yang melakukan perbuatan pelanggaran melawan hukum tidak diberikan hukuman yang setimpal, tetapi malah dibebaskan dari dakwaan.

“Sebenarnya KSP Indosurya telah melakukan penipuan atau penggelapan meskipun koperasinya koperasi simpan pinjam, tapi ranahnya sudah memenuhi unsur pidananya. Menko Polhukam sudah pada tempatnya untuk mendesak kembali agar Jaksa melakukan banding sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan kepada nasabah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam press conferencenya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan tersangka kasus KSP Indosurya. Dia juga mendesak agar Jaksa melakukan banding, karena KSP Indosurya sudah jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 mengenai penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin usaha. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

5 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

6 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

6 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

8 hours ago