Ilustrasi: Lapor pajak SPT. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menindak tegas pelanggaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar setelah terbukti dengan sengaja merekayasa pelaporan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Samingun di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca juga: DJP: 9,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025
Putusan terhadap kasus lapor SPT tidak benar tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusan, PT GBP dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran sanksi pidana yang dijatuhkan mencapai Rp214,68 miliar, yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.
Selain denda, pengadilan juga memutuskan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Samingun menjelaskan, perkara ini merupakan puncak dari proses panjang penanganan kasus lapor SPT bermasalah. Pada tahap penyidikan, aparat menghadapi berbagai hambatan, termasuk empat kali upaya praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Penanganan kasus ini juga melibatkan sinergi lintas lembaga, yakni antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi ini dinilai krusial dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penegakan hukum.
Baca juga: Purbaya Buka Suara soal Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga Akhir April 2026
Menurut Samingun, konsistensi dalam penindakan pelanggaran lapor SPT menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) menawarkan 1,8 miliar saham (maks. 20,75%) di… Read More
Poin Penting: AS meminta dukungan lebih luas dari sekutu untuk mengatasi krisis Hormuz yang berdampak… Read More
Poin Penting Gen Z dan milenial cenderung fokus pada kebutuhan saat ini, sementara 19% belum… Read More
Poin Penting Penipuan berkedok aktivasi IKD marak dengan modus meminta OTP, data pribadi, dan mengirim… Read More
Poin Penting Mensos menegaskan PNS dan P3K indisipliner akan diberhentikan tanpa toleransi. Sebanyak 2.708 pegawai… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) untuk menghemat konsumsi energi, khususnya BBM.… Read More