Jakarta – Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang diskors satu semester dari kampusnya lantaran terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan SK UI yang dibagikan oleh akun X @RevisaPratama, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Civitas Akademika UGM Sampaikan Petisi Bulaksumur, Sebut Rezim Jokowi Menyimpang
Dalam SK yang dikeluarkan pada Senin (29/1) tersebut lantas menetapkan sanksi administrasi berupa skorsing kepada Melki.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” tambah keterangan SK tersebut.
Bahkan, selama skorsing tersebut dirinya dilarang melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.
Selama masa skorsing pula, Melki wajib melakukan wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.
Selain itu, dirinya juga diwajibkan membuat surat pernyataan, berisikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Cikal bakal masalah yang tengah mendera Melki saat ini diduga karena sosok dirinya yang lantang mengkritisi kepada pemerintah.
Diberitakan Infobanknews sebelumnya, sosok Melki kali pertama dikenal publik setelah BEM UI mengupload sebuah video animasi berdurasi 26 detik sebagai bentuk kritik dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023.
Selain itu, video anime tersebut juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus. Mereka juga menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.
Baca juga: Profil Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Dinonaktifkan, Gegara Lantang Kritik Pemerintah?
Kemudian Melki juga memberikan kritikan atas kinerja tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Kritik tersebut disampaikan melalui sejumlah poster dan infografis yang diupload oleh BEM UI melalui akun media sosialnya.
Di mana, salah satu poster yang diunggah tersebut menggambarkan Jokowi mempunyai hidung panjang bak Pinokio dengan tulisan “Kerja! Kerja! Kerja! Tapi sia-sia”.
Teranyar, Melki dan rekan-rekannya lantang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden. Diketahui, dirinya mengaku mendapatkan intimidasi setelah melakukan hal tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More