Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, bahwa 2 (dua) PBI yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2021 ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran secara end-to-end dan mendorong praktik bisnis yang sehat dengan kolaborasi bersama pelaku industri dan otoritas terkait.
Pokok reformasi pengaturan dalam PBI PJP dan PBI PIP untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran diantaranya melalui simplifikasi dan efisiensi access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Simplifikasi dan efisiensi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama, dengan pendekatan berbasis risiko.
Efisiensi pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP dilakukan melalui pengaturan service level agreement (SLA) pemrosesan baik di sisi BI maupun pemohon. Sebelumnya, pengaturan SLA ini belum seragam dan belum diterapkan pada seluruh pemrosesan izin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya PBI PJP dan PIP, ditegaskan kembali bahwa dalam pemrosesan permohonan izin atau penetapan, Bank Indonesia melakukan penelitian pemenuhan persyaratan perizinan/penetapan, yang meliputi aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko dan kapabilitas sistem informasi. Proses penelitian tersebut meliputi tahap penelitian administratif dan analisis susbtansi, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan terhadap calon PJP/pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP.
Penelitian administratif dilakukan sesuai ketentuan BI mengenai front office perizinan. Analisis susbtansi pertama dilakukan oleh BI paling lama 20 hari kerja setelah dokumen lengkap, dan jika dokumen persyaratan izin/penetapan belum sesuai maka pemohon diminta untuk memperbaiki paling lama 40 hari kerja. BI kemudian melakukan analisis terhadap perbaikan dokumen paling lama 20 hari kerja.
Setelah analisis susbtansi dokumen dinyatakan telah sesuai, BI melakukan pemeriksaan lapangan dalam jangka waktu 20 hari kerja. Dalam hal terdapat temuan berdasarkan pemeriksaan lapangan, calon PJP/ pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus menyampaikan perbaikan kepada BI paling lama 120 hari kerja sejak pemeriksaan lapangan selesai. Pemberian izin dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan. Apabila permohonan izin atau penetapan ditolak, calon PJP/pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP baru dapat mengajukan kembali permohonan izin/penetapan baru setelah 180 hari kerja.
Selain itu, untuk meningkatkan transparansi, status perizinan atau penetapan akan dipublikasikan oleh BI, termasuk rincian dokumen persyaratan izin/penetapan serta perubahannya, pada laman BI atau media lainnya yang ditetapkan BI.
Di samping penyederhanaan izin/penetapan, BI juga menyederhanakan pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dengan pendekatan berbasis risiko. Jika pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerjasama memenuhi kategori risiko rendah, maka PJP/PIP hanya wajib menyampaikan laporan, sedangkan jika memenuhi kategori risiko sedang atau tinggi diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan disertai dengan dokumen pendukung terkait kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Untuk memastikan efisiensi pemrosesan, SLA persetujuan dan pelaporan dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama juga ditetapkan sesuai dengan kategori risiko tinggi, sedang, atau risiko rendah. BI dapat menetapkan kebijakan persetujuan melalui pemberian persetujuan bersyarat dan/atau penetapan persyaratan yang berbeda untuk mendukung implementasi program ekonomi dan keuangan nasional dan/atau menjaga efisiensi dan pertumbuhan industri.
Agar pemrosesan izin/penetapan serta pengembangan dan/atau kerjasama lebih efisien, BI melakukan beberapa terobosan lain berupa penyediaan fasilitas antara lain pre-consultative meeting, consultative meeting, atau coaching clinic untuk membantu calon PJP/pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP atau PJP/PIP dalam memenuhi kelengkapan persyaratan. (*) Steven
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More