Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
“Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan,” ujar Onny melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.
Onny menjelaskan, aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.
Sementara itu, beberapa substansi pengaturan operasi moneter dalam PBI sebelumnya yang dikompilasi dalam PBI ini terdapat 4 PBI. Dengan diberlakukannya PBI ini, 4 PBI terkait operasi moneter berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku diantaranya:
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More
Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More
Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More