Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan yang dimulai pada Senin, 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020. Menanggapi kebijakan PSBB ini, Tugu Insurance memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi para karyawannya.
Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan bagi para karyawan Tugu Insurance yang berkantor di Wisma Tugu, Jakarta. Melalui media sosialnya, Tugu Insurance mengumumkan bahwa kebijakan WFH ini akan berlaku pada tanggal 29 September – 11 Oktober 2020. Tujuannya demi menjaga kesehatan karyawan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Meski demikian, para nasabah dan mitra bisnis tidak perlu khawatir. Tugu Insurance memastikan bahwa aktivitas bisnis akan berjalan seperti biasa melalui sarana elektronik maupun digital. Nasabah tetap dapat menghubungi Tugu Insurance melalui sarana elektronik dan digital, Whatsapp di 0811 97 900 100, atau melalui Call TIA di 1500 458.
“Utuk kepentingan surat menyurat, dapat disampaikan melalui email contact person Tugu Insurance sesuai kebutuhan masing-masing,” tulis pengumuman digital Tugu Insurance di media sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More