Keuangan

Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membentuk Steering Committee untuk mengimplementasikan PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan anggota dari berbagai perwakilan kementerian dan asosiasi.

Februari yang lalu, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, diantaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023. 

Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. 

Selain itu, disampaikan juga beberapa program kerja yang telah dijalankan oleh working group implementasi PSAK 74 yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional.

Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal, diantaranya adalah kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa harapan dari penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 adalah dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

“Baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ucap Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta 9 Maret 2023.

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Adapun, hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perkuat Pembiayaan UMKM, KB Bank Kucurkan Kredit Rp500 Miliar ke Danamas

Jakarta– KB Bank akan menyalurkan Rp500 miliar untuk memperluas akses pembiayaan untuk PT Pasar Dana… Read More

1 min ago

Bank Mandiri Bakal Buyback Saham Rp1,17 Triliun

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui rencana pembelian kembali… Read More

47 mins ago

Womenomics: Banyak PHK, Wanita Lebih Resilien dan Harus Diberdayakan

EKONOMI ultramikro adalah ekonomi perempuan. Dari 63 juta pelaku usaha ultramikro, mayoritas adalah perempuan. Mereka… Read More

1 hour ago

Rupiah Diperkirakan Menguat, Ini Faktor Pendorongnya

Jakarta - Rupiah diproyeksikan akan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terkoreksi akibat survei… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Bergairah, Dibuka Menguat 1,61 Persen ke Level 6.335

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka meningkat ke level 6.335,73 dari posisi… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp10.000, Jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 26 Maret… Read More

2 hours ago