Keuangan

Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membentuk Steering Committee untuk mengimplementasikan PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan anggota dari berbagai perwakilan kementerian dan asosiasi.

Februari yang lalu, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, diantaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023. 

Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. 

Selain itu, disampaikan juga beberapa program kerja yang telah dijalankan oleh working group implementasi PSAK 74 yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional.

Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal, diantaranya adalah kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa harapan dari penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 adalah dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

“Baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ucap Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta 9 Maret 2023.

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Adapun, hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago