Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama bilateral dengan Bank Sentral Malaysia atau Bank Negara Malaysia (BNM). Kesepakatan ini merupakan bagian dari penerapan Asean Banking Integration Framework (ABIF).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad melakukan penandatangan perjanjian Bilateral tersebut dengan Gubernur BNM Datuk Muhammad bin Ibrahum yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia dan Malaysia ke XI di Istana Negara.
Muliaman mengatakan, perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia dan OJK dalam rangka ABIF pada tanggal 31 Desember 2014 yang kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada protokol Kenam Asean Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FsL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia.
“Penandatanganan perjanjian bilateral ini merupakan kesepakatan strategis terutama untuk meningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN sebagaimana spirit yang diusung pada ABIF. Pelaku industri keuangan khususnya perbankan dapat memanfaatkan peluang kesempatan ini dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia,” ujar Muliaman, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Menurutnya, perjanjian bilateral tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara, melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) berdasakan prinsip timbal balik yang seimbang. Adapun cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini adalah terkait dengan proses perizinan QAB terdiri dari tiga hal. Pertama, Malaysia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia.
Kedua, Indonesia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia, termasuk di dalamnya kelompok institusi perbankan Malaysia yang telah ada di Indonesia. Lalu yang Ketiga, lanjut Muliaman, perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usah bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.
“Bank-bank Malaysia yang ada di Indonesia itu berjumlah dua, grup Maybank dan grup CIMB. Di dalam perjanjan itu yang akan terjadi, kita buka tiga bank dulu di sana masuk sana tiga bank, nah baru mereka bisa masuk kesini tiga. Bahwasannya kita sudah ada bank cabang di Malaysia, yakni muamalat, tapai itu bank masih dikuasi asing,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa OJK akan terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar dapat tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. (*)
Editor: Paulus Yoga
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More