Moneter dan Fiskal

Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.

“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2023.

Baca juga: Awal Tahun, 219.953 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023

Adapun, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ini sudah ada dulu (TER), cuma karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” katanya.

Dwi menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya

Dwi mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Maka penghitungan dengan TER, Januari – November, yakni 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp200.000)= Rp515.000 sisa pajak terhutang yang harus dibayar. (*)

Irawati

Recent Posts

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

4 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 hours ago