Ilustrasi: Penerimaan pajak bea /istimewa
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.
“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2023.
Baca juga: Awal Tahun, 219.953 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023
Adapun, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Ini sudah ada dulu (TER), cuma karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” katanya.
Dwi menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya
Dwi mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Maka penghitungan dengan TER, Januari – November, yakni 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp200.000)= Rp515.000 sisa pajak terhutang yang harus dibayar. (*)
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More