Moneter dan Fiskal

Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.

“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2023.

Baca juga: Awal Tahun, 219.953 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023

Adapun, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ini sudah ada dulu (TER), cuma karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” katanya.

Dwi menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya

Dwi mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Maka penghitungan dengan TER, Januari – November, yakni 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp200.000)= Rp515.000 sisa pajak terhutang yang harus dibayar. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Panin Bukukan Laba Bersih Rp2,87 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Bank Panin mencatatkan laba bersih Rp2,87 triliun, naik tipis 0,13 persen yoy, ditopang… Read More

12 mins ago

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun di Januari 2026

Poin Penting DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga Januari 2026, didominasi… Read More

47 mins ago

Bank Jateng Rombak Direksi, Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut

Poin Penting RUPST Bank Jateng mengangkat Bambang Widiyatmoko sebagai Direktur Utama, menggantikan Irianto Harko Saputro.… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Stagnan di Level 8.235, Saham MSIN, WMUU, dan INCO Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup stagnan di zona hijau pada level 8.235,48, dengan 341 saham menguat,… Read More

2 hours ago

Andalkan 2 Kawasan Ini, Paramount Land Incar Target Penjualan Rp5,5 T di 2026

Poin Penting Target penjualan Rp5,5 triliun pada 2026 ditopang Paramount Gading Serpong dan Paramount Petals.… Read More

2 hours ago

Perkuat Bisnis Retail, BCA Digital Andalkan Channeling dan Perluas Komunitas

Poin Penting PT Bank Digital BCA fokus kredit ritel lewat channeling dengan lebih dari 10… Read More

3 hours ago