Moneter dan Fiskal

Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.

“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2023.

Baca juga: Awal Tahun, 219.953 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023

Adapun, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ini sudah ada dulu (TER), cuma karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” katanya.

Dwi menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya

Dwi mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Maka penghitungan dengan TER, Januari – November, yakni 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp200.000)= Rp515.000 sisa pajak terhutang yang harus dibayar. (*)

Irawati

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

3 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

4 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

4 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

4 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

5 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

6 hours ago