Moneter dan Fiskal

Tenang! Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Beban Wajib Pajak, Simak Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh (pajak penghasilan) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menambah beban baru bagi Wajib Pajak.

“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2023.

Baca juga: Awal Tahun, 219.953 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023

Adapun, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ini sudah ada dulu (TER), cuma karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” katanya.

Dwi menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya

Dwi mencontohkan, Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp10.000.000 setiap bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Maka penghitungan dengan TER, Januari – November, yakni 2 persen x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp200.000)= Rp515.000 sisa pajak terhutang yang harus dibayar. (*)

Irawati

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

17 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

17 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

17 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

17 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

21 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

24 hours ago