Perbankan

Temukan Dugaan Penyelewengan Dana, Bukti Ketegasan Bank Sumut Perketat Pengawasan

Jakarta – Kuasa Hukum  PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) Hasrul Benny Harahap menyatakan temuan internal terkait dugaan penyelewengan dana yang saat ini kerugiaannya masih diperhitungkan menjadi bukti bahwa manajemen Bank Sumut semakin tegas dalam pengamanan dan pengawasan keuangan, serta mendukung supremasi hukum.

Bank Sumut yang saat ini dipimpin oleh Babay Parid Wazdi menegaskan bahwa manajemen akan terus melaukan upaya pembersihan internal. Untuk itu, bila terdapat indikasi penyelewengan akan langsung ditindaklanjuti secara transparan serta dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Temuan dugaan penyelewengan dana yang terdeteksi berasal dari anggaran Public Relation, yang dilaporkan hilang oleh Bank Sumut, merupakan salah satu contoh bagaimana manajemen kami bekerja dengan ketat. Pengawasan berjalan intensif sehingga tersangka pelaku bisa langsung terdeteksi. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan bersedia diproses secara hukum,” kata Hasrul dikutip 5 September 2024.

Baca juga: Bos Bank Sumut: Digitalisasi Jadi ‘Senjata’ BPD Lawan Bank Besar

Adapun kasus ini ditemukan oleh pihak Bank Sumut sendiri sebagai bagian dari komitmen untuk membersihkan bank dari segala bentuk dugaan korupsi. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan semua pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan benar, terutama dalam hal pelayanan dan keuangan,” jelasnya.

Untuk itu, Bank Sumut telah melakukan mutasi jabatan terhadap beberapa pegawai yang terlibat, dan mengikutsertakan kantor pengacara untuk mengevaluasi unsur pidana yang ada dan menindaklanjutinya ke APH.

“Bank Sumut bertekad menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tetap mengutamakan kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk komitmen manajemen untuk menjaga integritas dan kredibilitas Bank Sumut sebagai bank milik masyarakat Sumatera Utara.

Baca juga: Soal Kasus Agunan Debitur, Bank Sumut Apresiasi DPRD dan Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, manajemen Bank Sumut berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa upaya bersih-bersih di tubuh bank tersebut terus dilakukan demi menciptakan lingkungan kerja yang jujur dan akuntabel.

Sebelumnya, Bank Sumut mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana senilai Rp6,3 miliar dari anggaran marketing communication (Marcom) yang dilaporkan hilang.

Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi membenarkan bahwa penyelewengan dana diduga melibatkan oknum pegawai. Pihaknya pun sudah melaporkan kasus ini kepada aparat hukum (APH).

Babay pun menegaskan bahwa kasus ini ditemukan oleh internal Bank Sumut. Dia juga berkomitmen untuk membersihkan nama bank dari dugaan korupsi. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago