Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega saat press conference adanya dugaan nasabah bunuh diri. (Foto: Khoirifa)
Jakarta – PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami sebagai platform pinjaman online (pinjol) telah menemukan sebanyak 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Investigasi terhadap oknum agen penagihan tersebut buntut dari adanya pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan yang menyalahi prosedur.
Baca juga: Minimnya Informasi Biaya Pinjaman Diduga jadi Pemicu Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan bahwa, Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” ucap Dino sapaan akrabnya dalam keterangannya di Jakarta, 28 September 2023.
Dino menambahkan bahwa, sebagai bagian dari investigasi internal, AdaKami telah menghubungi nasabah atau pelapor terkait, untuk melampirkan bukti lebih lanjut untuk melanjutkan proses penagihan yang mereka alami.
“Manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI,” imbuhnya.
Dino menegaskan, apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bos AdaKami Ngaku Debt Collectornya Diawasi Supervisor, Tapi Bikin Nasabah Bunuh Diri?
Adapun sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Dino. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More