Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkapkan ada sebanyak 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2018.
Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10‚06 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.
Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada DPR di Jakarta, pada hari ini (2/10).
Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun.
Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah Rp676,15 miliar.
“Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester 1 tahun 2018 adalah atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan BI, LK, OJK , LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan ibadah Haji per 31 Desember 2017,” kata Moermahadi di Kompleks DPR RI Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.
Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp5‚22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
Permasalahan lain adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp149‚48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp547,96 miliar; aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp233‚84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp39‚39 miliar; denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp217‚95 miliar pada 305 pemda.
LKKL Tahun 2017 yang memperoleh opini WTP sejumlah 80 LKKL, mengalami peningkatan 7 poin persen dibanding Tahun 2016, yaitu menjadi 91%. Masih terdapat 6 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL beropini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Sedangkan pada LKPD, terdapat peningkatan 6 poin persen dibandingkan pada Tahun 2016, yaitu mencapai 76% atau sejumlah 411 dari 542 LKPD Tahun 2017 yang mendapat opini WTP.
Melalui penyampaian hasil pemeriksaan tersebut, BPK berharap IHPS 1 Tahun 2018 dapat menjadi acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (*)
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More