Ekonomi dan Bisnis

Temui Airlangga, Pengusaha Minta UU Tapera Direvisi

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Menko Perekonomian untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebutkan bahwa pengusaha meminta agar program Tapera kembali ke peraturan di Undang-Undang sebelumnya. Pihaknya pun mengaku telah memberikan berbagai opsi lain terhadap kebijakan ini.

“Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi, jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Sri Mulyani: APBN Sudah Berkontribusi Besar

Adapun saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh masukan terkait revisi kebijakan Tapera kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Tapi mungkin untuk bisa diproses mungkin harus menunggu parlemen yang baru,” ungkapnya.

Shinta bilang para pengusaha merasa keberatan dengan adanya rencana kewajiban Tapera ini. Pasalnya, saat ini para pekerja sudah memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan disini ada alignment,” paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Mengurai Kebuntuan Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Irawati

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

10 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

14 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

18 hours ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

21 hours ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

21 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

23 hours ago