Ekonomi dan Bisnis

Temui Airlangga, Pengusaha Minta UU Tapera Direvisi

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Menko Perekonomian untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebutkan bahwa pengusaha meminta agar program Tapera kembali ke peraturan di Undang-Undang sebelumnya. Pihaknya pun mengaku telah memberikan berbagai opsi lain terhadap kebijakan ini.

“Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi, jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Sri Mulyani: APBN Sudah Berkontribusi Besar

Adapun saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh masukan terkait revisi kebijakan Tapera kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Tapi mungkin untuk bisa diproses mungkin harus menunggu parlemen yang baru,” ungkapnya.

Shinta bilang para pengusaha merasa keberatan dengan adanya rencana kewajiban Tapera ini. Pasalnya, saat ini para pekerja sudah memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan disini ada alignment,” paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Mengurai Kebuntuan Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Irawati

Recent Posts

2025: Tahun Nestapa Kelas Menengah, Income-nya Akan Tergerus 4 Hal Ini

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank SELAMAT Tahun Baru 2025. Tahun di mana beban hidup… Read More

19 mins ago

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari… Read More

2 hours ago

Strategi OJK dan SRO Antisipasi Tantangan Pasar Modal RI yang Lebih Dinamis di 2025

Jakarta - Pada akhir perdagangan 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat sebanyak… Read More

2 hours ago

Pengguna wondr by BNI Siap-siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi mobile banking wondr… Read More

2 hours ago

Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam nominasi finalis tokoh nominasi finalis… Read More

5 hours ago

Naik Lebih dari 118 Persen Tahun Ini, Pasar Nantikan Pergerakan Bitcoin di Awal 2025

Jakarta - Ajaib Kripto mencatat di sepanjang 2024, harga Bitcoin (BTC) melonjak lebih dari 118… Read More

5 hours ago