Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Menko Perekonomian untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebutkan bahwa pengusaha meminta agar program Tapera kembali ke peraturan di Undang-Undang sebelumnya. Pihaknya pun mengaku telah memberikan berbagai opsi lain terhadap kebijakan ini.
“Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi, jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: Soal Polemik Tapera, Sri Mulyani: APBN Sudah Berkontribusi Besar
Adapun saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh masukan terkait revisi kebijakan Tapera kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Tapi mungkin untuk bisa diproses mungkin harus menunggu parlemen yang baru,” ungkapnya.
Shinta bilang para pengusaha merasa keberatan dengan adanya rencana kewajiban Tapera ini. Pasalnya, saat ini para pekerja sudah memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan disini ada alignment,” paparnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Mengurai Kebuntuan Tapera
Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.
Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)
Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More