Ekonomi dan Bisnis

Temui Airlangga, Pengusaha Minta UU Tapera Direvisi

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Menko Perekonomian untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menyebutkan bahwa pengusaha meminta agar program Tapera kembali ke peraturan di Undang-Undang sebelumnya. Pihaknya pun mengaku telah memberikan berbagai opsi lain terhadap kebijakan ini.

“Kami sekarang sudah juga mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan, tapi prinsipnya kita harus kembali kepada undang-undangnya. Karena pemerintah itu tidak bisa banyak berbuat kalau undang-undangnya tidak direvisi, jadi kita kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada undang-undang Tapera,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Soal Polemik Tapera, Sri Mulyani: APBN Sudah Berkontribusi Besar

Adapun saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan seluruh masukan terkait revisi kebijakan Tapera kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Kita sudah mempersiapkan semua masukannya kepada pemerintah maupun kepada parlemen. Tapi mungkin untuk bisa diproses mungkin harus menunggu parlemen yang baru,” ungkapnya.

Shinta bilang para pengusaha merasa keberatan dengan adanya rencana kewajiban Tapera ini. Pasalnya, saat ini para pekerja sudah memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena yang jelas juga tidak align dengan apa yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya. Ini kan disini ada alignment,” paparnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Mengurai Kebuntuan Tapera

Dalam UU tersebut, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5 persen dana akan ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3 persen.

Adapun PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa, pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

12 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

13 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

14 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

15 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

16 hours ago