Jakarta – Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengungkapkan masih terdapat sejumlah masalah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam hal ini, Kemenkop UKM telah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR UMKM di 23 Provinsi di Indonesia, dengan total responden 1.047 debitur KUR dan 182 Penyalur KUR.
“Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia,” ujar Yulius dalam seminar hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUR 2023, Selasa 21 November 2023.
Yulius menegaskan kepada pihak penyalur KUR atau perbankan yang bandel atau tidak menaati aturan tersebut akan diberikan sanksi secara tegas.
Baca juga: Masih Jauh Dari Target, Realisasi KUR Baru Capai Segini
“Iya, akan dikenakan bawasannya subsidi bunganya akan dicabut, jadi mereka (bank) tidak dapat subsidi,” tegas Yulius.
Asdep Pembiayaan Usaha Mikro, Irene Swa Suryani menyebutkan terdapat 9 poin hasil monitoring dan evaluasi dalam penyaluran KUR, bila dilihat implementasinya di lapangan atau kesesuaian penyaluran dengan peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2023.
“Poin monitoring dan evaluasi ini yang dilihat, pertama dari sisi tujuan penyaluran KUR, ada di Permenko pasal 2, yaitu pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelas Irene.
Dari evaluasi tersebut, sebanyak 93 persen dari total 1.047 responden debitur KUR digunakan untuk modal kerja, 6 persen KUR dipergunakan untuk investasi seperti membeli tanah atau lahan, dan 1 persen mempergunakan KUR untuk keperluan lain seperti melahirkan, meminjamkan kepada suadara, dan kebutuhan harian lainnya.
Kedua, penerima KUR bahwa tidak boleh berasal bahwa UMKM bukan Aparatur Sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, masih ada sebesar 0,2 persen penerima KUR merupakan Guru dan ASN Dinas Pendidikan.
Ketiga, dari 894 debitur KUR Skema Mikro dan Super Mikro, terdapat pelanggaran agunan sebanyak 16,1 persen atau 144 orang karena adanya pengenaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta seperti, BPKB, sertifikat tanah/rumah/sawah dan lain sebagainya.
Keempat, prioritas KUR pada sektor produksi sebanyak 53 persen di antaranya, perdagangan 46,8 persen, pertanian-perternakan 14,2 persen, makan-minum 23,2 persen, dan jasa 14,2 persen.
Baca juga: Pengamat Minta KUR UMKM Dievaluasi, Ini Alasannya
Kelima, terdapat 2 persen responden yang pinjaman KUR-nya melebihi Jangka Waktu Pinjaman. Keenam, 72 persen responden memakai SKU/SKUD dalam mengajukan kreditnya, dan 27 persen yang memiliki NIB.
Kemudian, ketujuh berdasarkan keterangan dari penyalur, terdapat 4 persen penyaluran KUR yang merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching).
Kedelapan, ada sebesar 2 persen responden yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP, di mana 50 persen disebabkan karena KTP belum diperbaharui, 25 persen sedang dalam proses perekaman ulang di Dukcapil, dan 25 persen alasan lainnya.
Terakhir, dari 481 debitur KUR di atas Rp50 Juta, sebanyak 26,8 persen (129 Orang) tidak memiliki NPWP. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More
Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More