Categories: KeuanganNews Update

Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?

Poin Penting

  • Kerugian akibat penjarahan tidak otomatis dijamin asuransi, kecuali polis asuransi harta benda memiliki perluasan jaminan Klausula 4.1 A tentang kerusuhan.
  • Penjarahan dikategorikan sebagai risiko kerusuhan, dengan definisi melibatkan minimal 12 orang dan dibedakan dari huru-hara maupun terorisme.
  • Belum ada klaim bencana alam yang dibayarkan, baik penuh maupun interim, karena seluruh klaim masih dalam tahap penilaian awal.

Jakarta – Penjarahan yang terjadi di tengah rangkaian bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra menjadi gambaran kompleksitas kerugian yang muncul setelah musibah.

Sejumlah pelaku usaha harus menghadapi kerugian lanjutan akibat aksi penjarahan terhadap toko, gudang, dan aset usaha mereka.

Namun, di balik sorotan publik terhadap peristiwa tersebut, industri asuransi menegaskan bahwa kerugian akibat penjarahan tidak serta-merta dijamin dalam polis asuransi harta benda.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa kerugian akibat penjarahan hanya dapat diklaim apabila risiko tersebut sejak awal telah diperluas dalam polis asuransi.

“Penjarahan itu masuk ke asuransi harta benda, tetapi harus dengan perluasan jaminan. Klausulnya jelas, yaitu klausul 4.1 A tentang kerusuhan,” ujar Ketua AAUI, Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap

Dalam praktik asuransi, penjarahan dikaitkan dengan risiko kerusuhan yang diatur secara khusus melalui Klausul 4.1 A. Tanpa klausul tersebut, perusahaan asuransi tidak memiliki dasar kontraktual untuk membayarkan klaim, meskipun penjarahan terjadi bersamaan dengan bencana alam.

Definisi Kerusuhan Jadi Acuan Klaim

Klausul tersebut mendefinisikan kerusuhan sebagai tindakan sekelompok orang, minimal 12 orang, yang secara bersama-sama menimbulkan gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, kekerasan, serta pengrusakan harta benda.

Definisi ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan asuransi dalam menilai apakah suatu peristiwa penjarahan dapat dikategorikan sebagai risiko yang dijamin atau tidak. Selain itu, definisi tersebut juga membedakannya dari huru-hara maupun terorisme yang memiliki perlakuan berbeda dalam polis asuransi.

Baca juga: OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Percepat Penjaminan Polis ke 2027

Belum Ada Klaim Bencana Alam yang Dibayarkan

Di sisi lain, AAUI juga meluruskan informasi yang berkembang terkait pembayaran klaim atas bencana alam yang saat ini terjadi di Sumatra.

Hingga kini, industri asuransi umum menegaskan belum ada satu pun klaim yang dibayarkan, baik secara penuh maupun interim. Seluruh proses masih berada pada tahap awal penilaian kerugian.

“Saya garis bawahi, sampai hari ini belum ada perusahaan asuransi yang membayarkan klaim akibat kejadian bencana alam ini. Yang sifatnya interim pun belum ada sama sekali,” tegas Budi. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

44 mins ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

1 hour ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

3 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

3 hours ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

3 hours ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago