Jakarta–PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) belum berencana menambah porsi kepemilikan sahamnya pada PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, dari posisi saat ini sebesar 24 persen. Kepemilikan tersebut melalui anak usahanya, PT Pins Indonesia.
Direktur Keuangan Telkom, Harry M. Zen mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum punya rencana untuk memberi lampu hijau kepada anak usahanya itu untuk menambah kepemilikan saham pada TELE. “Belum ada tuh rencana seperti itu,” kata dia di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Namun dia mengingatkan masuknya TLKM pada TELE untuk menjaga mata rantai bisnis distribusi seluler perseroan dan dengan kepemilikan 24 persen tersebut dianggap dapat menjaga kepastian bisnis perseroan. “Kalau kepastian itu hanya cukup dengan jumlah saham segini aja (24%) maka segini saja,” kata dia.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan TELE, Samuel Kurniawan, menyambut baik rencana Telkom melalui anak usahanya yang dikabarkan akan menambah kepemilikan saham di TELE dari 24 persen menjadi 50 persen.
Sejumlah sumber di pasar saham menyebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Tiphone sedang menghitung harga wajar saham TELE dan ditargetkan harga jualnya akan berada di atas Rp1.000 per saham.
Aksi itu ditargetkan terealisasi pada 2017 setelah PINS mendapatkan persetujuan dari induk usaha yakni PT Telkom. Bahkan, harga saham TELE sudah naik dari Rp860 menjadi Rp1.235 per saham sepanjang Januari hingga 2 Juni 2017 atau terjadi kenaikan harga sekitar 50 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More